Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga Honorer

Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun Depan, Diganti dengan PPPK, Apa Bedanya?

Mulai tahun depan, seluruh instansi pemerintahan di Indonesia tak lagi menggunakan jasa tenaga honorer.

Editor: Muh. Irham
Tribun Pontianak
Ilustrasi PNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai tahun depan, seluruh instansi pemerintahan di Indonesia tak lagi menggunakan jasa tenaga honorer.

Kebijakan ini mengacu pada Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Apa perbedaan antara pegawai instansi pemerintahan yang berstatus tenaga honorer, PNS dan PPPK, berikut KOMPAS TV bagikan penjelasannya.

Baca juga: Kuota Penerimaan Tenaga Honorer Dikurangi? Pemkot Makassar Disinyalir Tak Konsisten

Tenaga Honorer

Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yng dimaksud dengan tenaga honorer.

Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.

Gaji

Skema penggajian tenaga honorer itu berbeda dengan PNS dan PPPK yang tegas diatur oleh pemerintah serta berlaku secara nasional.

Baca juga: Apakah Tahun Depan Ada Kenaikan Gaji PNS? Ini Penjelasan Pemerintah

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker) dalam APBN atau APBD.

Perekrutan

Karena UU ASN memang tidak mengatur perihal tenaga honorer, perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.

Untuk instansi pemerintahan di daerah, tenaga honorer biasanya direkrut oleh pejabat setempat tanpa perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Utamanya, perekrutan tenaga honorer itu bakal dilakukan oleh instansi pemerintahan jika mereka membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tambahan untuk mengerjakan tugas tertentu.

Baca juga: PNS dan PPPK Kini Hanya Punya 2 Pilihan: Batalkan Cuti atau Kena Sanksi Berat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved