Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Penyeberangan Bira Selayar

Tarif Penyeberangan Bira-Selayar Naik Terhitung 1 Februari 2022, ini Selengkapnya

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memfasilitasi sosialisasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
PT ASDP Indonesia Fery
List tarif penyeberangan Bira-Selayar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memfasilitasi sosialisasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

Mulai dari penyeberangan Bira-Pamatata, Bira Pattumbukan, Bira-Jampea.

Pattumbukan Kayuadi, Kayuadi-Jampea, Jampea-Bonerate, Bonerate-Kalaotoa.

Sosialiasi ini dilakukan oleh General Manager PT ASDP Indonesia Fery (Persero).

Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kab Selayar, Kamis (20/1/2022).

Supervisor Pamatata, ASDP cabang Selayar, Aulia Achmad mengatakan, sosialisasi penyesuaian tarif ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Camat lingkup Pemkab Selayar.

Tujuannya, agar mereka bisa membantu mensosialisasikan ke masyarakat terkait penyesuaian tarif ini.

Kata Aulia, penyesuaian tarif dilakukan mengingat biaya sparepart semakin tinggi.

"Selain itu, tarif penyebarangan juga tidak pernah mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir, bahkan ada yang sejak tahun 2013 tidak ada kenaikan," ucapnya.

Penyesuaian tarif ini kata Aulia sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2711/XII/2021 tentang penyesuaian tarif  angkutan penyeberangan lintas Bira-Pamatata, Bira Pattumbukang, dan Bira-Jampea.

"Termasuk peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2021 tentang tarif angkutan penyeberangan," ujarnya.

Penyesuaian tarif ini akan berlaku pada 1 Februari 2022 mendatang.

Pihaknya juga telah melakukan sosialiasi dengan memasang baliho di berbagai titik di Selayar.

Tarif baru untuk:

Pattumbukan-Kayuadi 

Dewasa: Rp22.500

Bayi: Rp18.000

Kendaran golongan I hingga golongan XI Rp34.500-Rp2.626.000.

Kayuadi-Jampea

Dewasa: Rp19.500

Bayi: Rp16.500

Kendaraan golongan I sampai XI mulai dari Rp33.500 sampai Rp2.553.500.

Jampea-Bonerate

Dewasa: Rp32.500

Bayi: Rp24.500

Kendaraan golongan hingga golongan XI I Rp48 ribu sampai Rp3.591.000.

Bonerate-Kalaotoa

Dewasa Rp33.500

Bayi Rp23.500

Kendaraan golongan I sampai golongan XI Rp40 ribu hingga Rp3.430.500.

Bira-Pamatata

Dewasa Rp29 ribu

Bayi Rp6 ribu.

Kendaraan golongan I sampai golongan XI Rp42 ribu sampai Rp3.079.000.

Bira-Pattumbukan

Dewasa: Rp37 ribu

Bayi: Rp6 ribu

Kendaraan golongan I hingga golongan XI Rp60 ribu sampai Rp4.467.000.

Bira-Jampea

Dewasa: Rp63 ribu

Anak-anak: Rp9 ribu

Kendaraan golongan I sampai golongan XI Rp104.000 hingga Rp6.805.000.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved