Tarif Penyeberangan Bira Selayar
Tarif Penyeberangan Bira-Selayar Naik Terhitung 1 Februari 2022, ini Selengkapnya
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memfasilitasi sosialisasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memfasilitasi sosialisasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.
Mulai dari penyeberangan Bira-Pamatata, Bira Pattumbukan, Bira-Jampea.
Pattumbukan Kayuadi, Kayuadi-Jampea, Jampea-Bonerate, Bonerate-Kalaotoa.
Sosialiasi ini dilakukan oleh General Manager PT ASDP Indonesia Fery (Persero).
Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kab Selayar, Kamis (20/1/2022).
Supervisor Pamatata, ASDP cabang Selayar, Aulia Achmad mengatakan, sosialisasi penyesuaian tarif ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Camat lingkup Pemkab Selayar.
Tujuannya, agar mereka bisa membantu mensosialisasikan ke masyarakat terkait penyesuaian tarif ini.
Kata Aulia, penyesuaian tarif dilakukan mengingat biaya sparepart semakin tinggi.
"Selain itu, tarif penyebarangan juga tidak pernah mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir, bahkan ada yang sejak tahun 2013 tidak ada kenaikan," ucapnya.
Penyesuaian tarif ini kata Aulia sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2711/XII/2021 tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Bira-Pamatata, Bira Pattumbukang, dan Bira-Jampea.
"Termasuk peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2021 tentang tarif angkutan penyeberangan," ujarnya.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku pada 1 Februari 2022 mendatang.
Pihaknya juga telah melakukan sosialiasi dengan memasang baliho di berbagai titik di Selayar.
Tarif baru untuk:
Pattumbukan-Kayuadi
Dewasa: Rp22.500
Bayi: Rp18.000
Kendaran golongan I hingga golongan XI Rp34.500-Rp2.626.000.
Kayuadi-Jampea
Dewasa: Rp19.500
Bayi: Rp16.500
Kendaraan golongan I sampai XI mulai dari Rp33.500 sampai Rp2.553.500.
Jampea-Bonerate
Dewasa: Rp32.500
Bayi: Rp24.500
Kendaraan golongan hingga golongan XI I Rp48 ribu sampai Rp3.591.000.
Bonerate-Kalaotoa
Dewasa Rp33.500
Bayi Rp23.500
Kendaraan golongan I sampai golongan XI Rp40 ribu hingga Rp3.430.500.
Bira-Pamatata
Dewasa Rp29 ribu
Bayi Rp6 ribu.
Kendaraan golongan I sampai golongan XI Rp42 ribu sampai Rp3.079.000.
Bira-Pattumbukan
Dewasa: Rp37 ribu
Bayi: Rp6 ribu
Kendaraan golongan I hingga golongan XI Rp60 ribu sampai Rp4.467.000.
Bira-Jampea
Dewasa: Rp63 ribu
Anak-anak: Rp9 ribu
Kendaraan golongan I sampai golongan XI Rp104.000 hingga Rp6.805.000.(Tribun-Timur.com)