Tarif Penyeberangan Bira Selayar
Tarif Penyeberangan Bira-Selayar Naik Terhitung 1 Februari 2022, ini Selengkapnya
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memfasilitasi sosialisasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memfasilitasi sosialisasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.
Mulai dari penyeberangan Bira-Pamatata, Bira Pattumbukan, Bira-Jampea.
Pattumbukan Kayuadi, Kayuadi-Jampea, Jampea-Bonerate, Bonerate-Kalaotoa.
Sosialiasi ini dilakukan oleh General Manager PT ASDP Indonesia Fery (Persero).
Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kab Selayar, Kamis (20/1/2022).
Supervisor Pamatata, ASDP cabang Selayar, Aulia Achmad mengatakan, sosialisasi penyesuaian tarif ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Camat lingkup Pemkab Selayar.
Tujuannya, agar mereka bisa membantu mensosialisasikan ke masyarakat terkait penyesuaian tarif ini.
Kata Aulia, penyesuaian tarif dilakukan mengingat biaya sparepart semakin tinggi.
"Selain itu, tarif penyebarangan juga tidak pernah mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir, bahkan ada yang sejak tahun 2013 tidak ada kenaikan," ucapnya.
Penyesuaian tarif ini kata Aulia sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2711/XII/2021 tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Bira-Pamatata, Bira Pattumbukang, dan Bira-Jampea.
"Termasuk peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2021 tentang tarif angkutan penyeberangan," ujarnya.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku pada 1 Februari 2022 mendatang.
Pihaknya juga telah melakukan sosialiasi dengan memasang baliho di berbagai titik di Selayar.
Tarif baru untuk: