Ibu Kota Baru
Said Didu Prediksi Pembangunan Nusantara Ibu Kota Baru Akan Bernasib Sama dengan Proyek Mobil Esemka
Said Didu memprediksi pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur bakal bernasib sama dengan proyek mobil Esemka
Mekanisme kepindahan ASN ke Ibu kota baru
Bagaimana mekanisme perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara?
Rencana untuk melakukan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berlanjut.
Terbaru, pemerintah memberi nama ibu kota negara baru dengan sebutan "Nusantara".
Salah satu yang menjadi sorotan dalam proyek pembangunan Nusantara yakni mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Sebagaimana diketahui, kantor pemerintahan akan dipindahkan ke ibu kota negara baru sehingga ASN mau tak mau harus ikut pindah.
Lantas, bagaimana mekanisme pemindahannya?
Dikutip dari laman resmi ikn.go.id, pemindahan ASN ke ibu kota negara baru dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun.
"Dimulai pada 2023– 2027, dengan proporsi kurang lebih 20 persen di tiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun," demikian penjelasan laman resmi IKN dikutip dari Kompas.com.
Pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap dengan menentukan kementerian/lembaga yang akan dipindahkan terlebih dahulu.
Dengan demikian, diharapkan 20 persen ASN sudah siap bekerja di ibu kota negara baru ketika presiden dan wakil presiden pindah pada 2024.
"Sehingga ketika presiden RI dan wapres RI pindah ke IKN Baru pada 2024, sebanyak 20 persen ASN di tahap pertama sudah siap beroperasi di IKN," lanjut siaran pers IKN.
Tak semua pindah
Pada akhir 2019 lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa tak semua ASN dipindahkan ke ibu kota baru.
Kebijakan tak memindahkan seluruh ASN ke Kaltim merupakan satu dari dua alternatif yang telah disusun Bappenas.