Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Razia Pelajar Bolos

Razia Pelajar Bolos, Satpol PP Wajo Jaring 31 Orang Selama 2 Hari

Kali ini, sebanyak 21 pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Sengkang, Kabupaten Wajo terjaring razia.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur/Hardiansyah Abdi Gunawan
Berkeliaran di saat jam pelajaran, 21 siswa SMA di Sengkang, Kabupaten Wajo diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (20/1/2022). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo kembali melakukan razia pelajar berkeliaran di jam sekolah atau bolos, Kamis (20/1/2022).

Kali ini, sebanyak 21 pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Sengkang, Kabupaten Wajo terjaring razia.

Para pelajar yang terjaring razia tersebut, dibawa ke Kantor Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo.

"Hari ini ada 21 orang pelajar yang terjaring razia. Mereka di bawa ke kantor dan diserahkan ke PPNS untuk diproses dan dimintai keterangannya," kata Kasatpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Junaidi Hafid.

Masih banyak pelajar yang bolos tapi melarikan diri saat hendak diangkut oleh petugas Satpol PP.

Kebanyakan, pelajar yang bolos itu dijaring di kios-kios kelontong tak jauh dari sekolah mereka.

Tak lupa, pihak sekolah pun dihadirkan di Kantor Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo.

Lalu, para pelajar itu pun diminta menandatangani surat pernyataan tak akan mengulangi lagi perbuatannya dan dikembalikan ke pihak sekolah.

Razia pelajar bolos sekolah sudah dua hari terakhir dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Wajo.

Pada Rabu (19/1/2022) kemarin, ada 10 pelajar yang juga terjaring razia lantaran bolos saat jam pelajaran sekolah.

Andi Junaidi menyebutkan, bahwa razia itu dilakukan lantaran adanya pengaduan dari masyarakat.

"Ada pengaduan dari masyarakat, terkait banyaknya pelajar yang berkeliaran saat jam sekolah," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo itu.

Selain itu, razia yang dilakukan oleh Satpol PP juga didasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pada pasal 10 j Perda tersebut mengatakan bahwa berada di tempat-tempat umum pada jam-jam sekolah bagi pelajar tanpa izin dan atau diketahui pihak sekolah.

Ditanya mengenai sampai kapan giat razia pelajar bolos tersebut, Andi Junaidi menyebutkan akan melihat perkembangan setelah dua hari terakhir dilakukan razia.

Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved