Fajlurrahman Jurdi: Kepergian NA Bukan Akhir dari Segalanya
Artinya jelas bahwa ketentuan untuk menjadi gubernur tidak ada opsi lain.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berdasarkan pasal 173 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menegaskan bahwa dalam hal gubernur, bupati dan wali kota berhenti karena mininggal dunia, permintaan sendiri, dan atau diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota.
Karena itu, maka DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
Artinya jelas bahwa ketentuan untuk menjadi gubernur tidak ada opsi lain.
Pemerintahan itu sistem, bukan orang. Meskipun orang berganti-ganti, sistem tetap harus jalan.
Kepergian NA (Nurdin Abdullah) bukanlah akhir dari segalanya karena beliau hanya salah satu aktor dari sekian banyak aktor.
Kita juga harus memahami bahwa pergantian kepemimpinan itu niscaya dalam demokrasi.
Bagi saya, selama berpegang teguh pada prinsip meritokrasi, sirkulasi aktor adalah hal biasa.
Siapa pun selama memenuhi syarat dan ketentuan menurut peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pemerintahan yang demokratis.
Gak bisa juga kita mengatakan siapapun karena kalau penjahat juga bisa dimaklumi kalau demikian.
Untuk wakil gubernur, merujuk 176 Undang-undang Pilkada ditegaskan bahwa dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berhenti karena meninggal,
Permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Nah, disinilah parpol itu memiliki kekuatan politik karena secara tegas dinyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati atau wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Artinya ini bola ada di parpol.
Batas minimalnya 18 bulan karena jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka Presiden menetapkan penjabat gubernur dan menteri menetapkan penjabat bupati wali kota.
Sulawesi Selatan ini masih ada sekira 20 bulan. Artinya masih cukup waktu kalau dikejar bulan ini atau bulan depan.(*)
Oleh Pengamat Hukum Tata Negara Unhas Fajlurrahman Jurdi