Ibu Kota
DPR Setuju Pindah ke Kalimantan, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara Lagi
Pemerintah sudah menyetujui untuk memindahkan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah sudah menyetujui untuk memindahkan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Apakah dengan penyetujuan ini maka Jakarta bukan lagi ibu kota negara.
Disahkannya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengubah beberapa hal.
Antara lain, penghapusan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang melekat di Jakarta.
"DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU (IKN Nusantara) disahkan, tapi di pasal berikutnya (tetap menjalankan fungsi IKN) sebelum otoritas IKN aktif secara de facto," kata anggota Pansus RUU IKN Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 39 UU IKN Nusantara. Jakarta tetap berperan sebagai IKN sampai ditetapkannya waktu pemindahan ke Kalimantan Timur (Kaltim) melalui keputusan presiden (kepres).
"DKI (Jakarta) masih memiliki fungsi-fungsinya sebagai DKI," ungkap dia.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Bagaimana Nasib Jakarta? Wagub DKI Ahmad Riza Pastikan Terjadi ini
Reaksi PPP
Anggota DPR RI fraksi PPP, Muhammad Aras mengatakan, karena baru disahkan, maka skema anggarannya belum terlihat jelas.
Menurutnya, DPR mendorong skema anggaran untuk membangun ibu kota baru tidak membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Kami mendorong agar pembangunan menggunakan investasi badan usaha,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, banyak pertanyaan mengenai masalah keuangan terkait pembangunan Ibu Kota Negara setelah pengesahan UU IKN ini.
Menurutnya, terdapat lima tahapan untuk pemindahan ibu kota baru, termasuk masa kritis yakni di periode awal 2022 hingga 2024.
“Pemindahan ini terdiri dari lima tahapan. Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah UU dibuat adalah tahap pertama, tahun 2022 ini hingga 2024. Tahapan pemindahan berikutnya akan diikuti dengan tahap kedua, ketiga, keempat, dan kelima dari tahun 2025 hingga 2045,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (18/1).
Baca juga: Jika di Jakarta Dikenal Jabodetabek, di Kalimantan Jadinya Bonus Sambal Terong, Ini Kepanjangannya
Adapun, Kemenkeu telah mematok anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466 triliun. Sri Mulyani mengatakan, dalam pendanaan IKM ini akan dianalisa terlebih dahulu apa yang menjadi trigger di awal dan kemudian menimbulkan pembangunan selanjutnya dan untuk menciptakan jangkar bagi pembangunan IKN dan pemindahannya.
Dalam rencana induk tersebut, akan juga dilihat akses untuk menuju IKN. Kemudian dilakukan identifikasi wilayah dan kawasan pemerintahan dan kawasan inti pemerintahan. Sri Mulyani menyebut, APBN akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar.
Selain itu, Ia mengatakan belanja pembangunan seperti komplek pemerintahan, kemudian infrastruktur dasar, seperti bendungan, listrik dan telekomunikasi. Sebagian dalam bentuk Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
“Itu pasti akan butuh dukungan APBN , apakah dalam bentuk Project Development Fund, Viability Gap Fund atau bentuk dukungan lainnya,” jelas Sri Mulyani.
Kemudian, pada tahapan awal ini pemerintah juga akan mengeluarkan banyak dana untuk belanja barang. Sementara itu untuk tahapan setelah 2025, ada tambahan implikasi yang akan terasa pada belanja pegawai.
Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan, pembangunan IKN tidak akan mengganggu penanganan Covid-19 yang kini masih menjadi prioritas pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga perlu menambah alokasi pada pemilihan umum (pemilu) yang jatuh di 2024. Di sisi lain, tahun depan defisit anggaran harus kembali pada level 3% terhadap Produk Domestik Bruto.
“Artinya di 2022-2024, penanganan covid, pemulihan ekonomi dan IKN ada di dalam APBN yang akan didesain dan pada saat yang sama defisit 3% mulai 2023 semuanya tetap terjaga,” imbuh Sri Mulyani. (*)
Baca juga: Pengamat: Fadil Imran Bisa Jadi Gubernur DKI Jakarta Tapi Balik ke Zaman Soeharto