IRT Pakai Sabu
Sering Sembunyikan Sabu Dalam Sandal, IRT di Jeneponto Ditangkap Polisi
Diketahui IRT tersebut berinisial JS (45) beralamat Dusun Bangkeng Nunu Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNJENEPONTO.COM - Polres Jeneponto selenggarakan konferensi pers terkait penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menguasai narkoba jenis sabu.
Diketahui IRT tersebut berinisial JS (45) beralamat Dusun Bangkeng Nunu Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba.
Diduga pelaku diamankan di rumahnya.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama.
Ia menceritakan kronologi penangkapan terduga pelaku JS.
Tim Satuan Res Narkoba Polres Jeneponto mendapatkan informasi dilapangan bahwa ada seorang IRT yang dicurigai menguasai narkoba.
Setelah itu, Tim langsung menuju lokasi dan mendapatkan Narkoba jenis sabu dalam penguasaan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan itu berhasil mengungkap pelaku," ujar Kasat Narkoba, Rabu (19/1/2022).
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku terdapat barang bukti jenis sabu.
"Kita dapat didalam rumahnya barang bukti narkoba jenis sabu," katanya.
Adapun berat barang bukti 36,32 gram bruto.
"Kita berhasil mengungkap narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,32 gram," bebernya.
Tersangka tersebut ditangkap pada tanggal 14 Januari 2022 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah diamankan di Mapolres Jeneponto.
Pelaku tersebut merupakan pengedar narkoba.
Dimana tersangka sering menyembunyikan barang bukti di sandal yang dipakainya.
"Dia sembunyikan disandalnya, sandalnya itu di iris baru dimasukkan disitu," tutupnya.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto. Rakib
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jepot-2333.jpg)