Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IRT Pakai Sabu

Sering Sembunyikan Sabu Dalam Sandal, IRT di Jeneponto Ditangkap Polisi

Diketahui IRT tersebut berinisial JS (45) beralamat Dusun Bangkeng Nunu Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/muh rakib
Pelaku penyalagunaan narkoba ditangkap polisi, Polres Jeneponto, Rabu (19/1/2022) 

TRIBUNJENEPONTO.COM - Polres Jeneponto selenggarakan konferensi pers terkait penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menguasai narkoba jenis sabu.

Diketahui IRT tersebut berinisial JS (45) beralamat Dusun Bangkeng Nunu Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba.

Diduga pelaku diamankan di rumahnya.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama.

Ia menceritakan kronologi penangkapan terduga pelaku JS.

Tim Satuan Res Narkoba Polres Jeneponto mendapatkan informasi dilapangan bahwa ada seorang IRT yang dicurigai menguasai narkoba.

Setelah itu, Tim langsung menuju lokasi dan mendapatkan Narkoba jenis sabu dalam penguasaan tersangka.

"Dari hasil penyelidikan itu berhasil mengungkap pelaku," ujar Kasat Narkoba, Rabu (19/1/2022).

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku terdapat barang bukti jenis sabu.

"Kita dapat didalam rumahnya barang bukti narkoba jenis sabu," katanya.

Adapun berat barang bukti 36,32 gram bruto.

"Kita berhasil mengungkap narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,32 gram," bebernya.

Tersangka tersebut ditangkap pada tanggal 14 Januari 2022 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah diamankan di Mapolres Jeneponto.

Pelaku tersebut merupakan pengedar narkoba.

Dimana tersangka sering menyembunyikan barang bukti di sandal yang dipakainya.

"Dia sembunyikan disandalnya, sandalnya itu di iris baru dimasukkan disitu," tutupnya.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto. Rakib

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved