Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ditangkap Edarkan Sabu

Polisi yang Edarkan Sabu di Luwu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Belopa

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto yang dikonfirmasi soal ini sejak sore belum merespon.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - IS (37), oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, punya jabatan.

Ia diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa.

Itu berdasarkan baket yang dirilis Polda Sulsel dan penulusuran TribunLuwu.com, Rabu (19/1/2022).

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto yang dikonfirmasi soal ini sejak sore belum merespon.

Pesan yang dikirim ke nomor WhtasApp tidak dibalas.

Sementara Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, membenarkan penangkapan tersebut.

Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama dan jabatan pelaku.

"Itu benar," singkat Agus saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, satu perwira di jajaran Polres Luwu, Sulsel, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Perwira tersebut diketahui berinisial IS (37).

Dia ditangkap bersama satu rekannya SA (46), Sabtu (15/1/2022).

Meskipun penangkapan dilakukan akhir pekan kemarin, kasus ini baru muncul ke publik.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022.

Dijelaskan bahwa, penangkapan pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 17.40 Wita

Bertempat di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Poros Belopa-Makassar.

Tepatnya di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini.

Barang bukti tersebut antara lain adalah dua bungkusan plastik.

Berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.

Kemudian ada 34 butir pil ekstasi warna merah atau inex.

Juga ada satu buah dos paket pengiriman, dua lembar kertas aluminium foil.

Satu buah dos pasta gigi, sembilan lembar pembungkus permen.

19 biji permen, dua unit handphone, dan satu sepeda motor warna hitam.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Luwu.

Bersama dengan barang bukti tersebut diatas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved