Guru PPPK
Kabar Gembira! 10 Syarat Guru PPPK Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah
Kabar gembira untuk guru yang baru saja dinyatakan lulus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021
Eselon I
- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000
Eselon II
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862
- Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950
- Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412
- Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800
Itulah daftar gaji PNS 2021 dan tunjangannya. (*)
(Tribun Timur/Kompas TV)
