Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jessica Wongso

Ingat Jessica Wongso? Sudah 6 Tahun Dipenjara Gegara Bunuh Mirna Pakai Kopi Sianida, Kondisinya Pilu

Pembunuhan dengan menggunakan kopi sianida terhadap sahabat sendiri, membuatnya diseret ke penjara.

Editor: Ansar
Kompas.com
Jessica Wongso 

Otto mengaku, sejak divonis bersalah, Jessica Wongso tidak lagi memakai jasanya sebagai pengacara.

Jessica memilih menggunakan pengacara lain untuk menangani permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya.

Bahkan, ia mengajak ibunda dan pamannya untuk bersembahyang bersama di vihara rutan sehari sebelum sidang vonis kasusnya.

Jessica sempat menyatakan kepada ibunda dan penasihat hukumnya, dirinya yakin akan divonis bebas.

Lama tak muncul seusai diputus bersalah dan mendekam di penjara, Jessica Kumala Wongso mengajukan upaya banding pada tahun 2019.

Sayangnya, hingga tahap kasasi, semua upaya itu ditolak dan justru menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Masih Ingat Cut Keke? 16 Tahun Jadi Istri Kedua Pengacara Kondang, Begini Kabarnya Sekarang

Baca juga: Ingat Andrew Dougherty? Dulu Jadi Suami Titi DJ Tapi Pilih Cerai, Kondisinya Setelah 15 Tahun Pisah

Meski saat itu sudah tidak lagi menangani Jessica Wongso, Otto menyatakan bahwa kliennya itu tak terbukti membunuh.

Masalahnya, tidak ada satu pun rekaman CCTV memperlihatkan Jessica menuang racun sianida ke dalam minuman yang menyebabkan Mirna meninggal.

Belakangan, Jessica Wongso memberikan pengakuan bahwa dia bukanlah orang yang meracuni Mirna.

Pengakuan itu tertuang dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Jessica pada sidang kasus ke 28 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia membela diri di hadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Kisworo.

Ia merasa dirinya diperlakukan seperti sampah.

"Bagaimanapun juga, saya tidak membunuh Mirna, jadi seharusnya tidak ada alasan untuk memperlakukan saya seperti sampah," ujar Jessica.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kronologi

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa ini bermula ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, ingin reuni di Jakarta.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved