Bapak dan Anak Ditangkap
Diduga 'Kompak' Edarkan Sabu, Bapak dan Anak di Sidrap Ditangkap Polisi
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap dua orang bapak dan anak di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (18/1/2022).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap dua orang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (18/1/2022).
Keduanya merupakan AAD (61) dan IA alias Lamerrang (34).
Mereka yang ditangkap polisi merupakan bapak dan anak.
Bapak dan anak ini diciduk di rumahnya Jl Ambo Sima, Kecamatan Beranti.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kompol Muttalib.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Ia mengatkan, penggerebekan dilakukan setelah jajarannya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di rumah kedua terduga.
Baca juga: Inisial AP Ditangkap Karena Narkoba Ternyata Seorang Musisi Sekaligus Pemain Film
"Lamerrang (ini) sering melakukan penjualan narkoba dengan cara mencari pembeli kemudian menakar atau menimbang sabu-sabu di rumahnya," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022) pagi.
"Ia lalu bertransaksi dengan pembeli di rumahnya sendiri," sambungnya.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Saat dilakukan penggeledahan Lamerrang berada di dalam kamarnya di lantai dasar. Kemudian barang diduga sabu-sabu berada di lantai dua disimpan pada box kayu dalam kamar orangtuanya (AAD)," ungkap Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Pembongkaran box berisi keristal bening diduga sabu itu, lanjut dia, disaksikan langsung ayah Lamarreng, AAD.
Total barang bukti diduga sabu yang berhasil disita dalam penggeledahan itu, 391,5 gram.
"Pasal yang dilanggar, pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) undang undang No 35 Tentang Narkotika," jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti diduga sabu, dalam penggerebekan itu, juga diamankan sejumlah barang bukti lain.
Seperti sejumlah saset diduga tempat sabu, timbangan digital, dua ponsel serta box berisi badik dan tas kecil. (*)