CPNS
Apakah Tahun Ini Ada Penerimaan CPNS? Ini Penjelasan Pemerintah
Mereka yang lulus menjadi calon ASN telah diumumkan. Sementara yang tidak lulus kini mulai berharap bisa mengikuti rekrutmen CPNS 2022.
Kendati demikian, bukan sepenuhnya formasi CPNS 2022 dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022.
Formasi CPNS masih tetap melalui skema sekolah kedinasan. Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 dengan mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Tjahjo menambahkan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.
Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.
Hingga saat ini, belum sepenuhnya seleksi CASN tahun 2021 selesai. Hal ini dikarenakan seleksi PPPK Guru tahap 2 baru selesai, dan tahap 3 akan segera digelar.
Namun demikian, Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam Seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum Seleksi CASN 2022 dimulai.
Dia juga menegaskan keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Adapun Seleksi PPPK 2022 difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Selain itu, Tjahjo mengatakan pemerintah tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Ke depan, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Baca juga: Selamat, 116 CPNS di Sidrap Dilantik di 2 Lokasi Berbeda, Sekda Sudirman Titip 4 Hal ini
"Dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah," tutur Tjahjo.
Sebagai informasi pemerintah memastikan menghapus tenaga honorer pada 2023.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Nomor 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya PNS dan PPPK, keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara pekerja teknis di lingkungan instansi pemerintahan seperti petugas kebersihan dan keamanan akan diganti menjadi tenaga alih daya atau outsource usai 2023.(*)