Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sidrap

Selamat, 116 CPNS di Sidrap Dilantik di 2 Lokasi Berbeda, Sekda Sudirman Titip 4 Hal ini

Penyerahan SK dan pengambilan sumpah/janji dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Humas Pemkab Sidrap
Sebanyak 116 Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum tahun 2020 lingkup Pemkab Sidrap dilantik via zoom, Rabu, (15/12/2021). 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Sebanyak 116 Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum tahun 2020 lingkup Pemkab Sidrap dilantik, Rabu (15/12/2021)

Pelantikan berlangsung via aplikasi zoom di dua lokasi berbeda

Lokasi pertama di Ruang Kerja Bupati Sidrap dihadiri 3 perwakilan CPNS

Sementara yang lain mengikuti acara di Baruga Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. 

Penyerahan SK dan pengambilan sumpah/janji dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi. 

Didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sidrap, Faisal Sehuddin.

Sejumlah kepala OPD dan pejabat terkait tampak hadir pada kegiatan di ruang kerja Bupati Sidrap.

Sudirman Bungi mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah resmi berganti status menjadi PNS. 

Ia mengingatkan, setelah mengucapkan sumpah dan janji, otomatis PNS diikat tugas, kewajiban, dan larangan yang diatur PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Cermati, pelajari, pahami dan laksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab,” pesan Sudirman.

Ia menambahkan, status PNS dapat diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat. 

Hal itu jika PNS terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

“Untuk itu jaga kedisiplinan, hindari pelanggaran. Terus belajar, kembangkan diri sebagai abdi masyarakat yang selalu siap melayani, bukan dilayani,” imbuhnya.(TribunSidrap.com)

Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved