Perkelahian Maut di Pinrang
Terduga Pelaku Pembunuhan di Ammani Pinrang Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Perkelahian berujung maut itu terjadi di Kampung Ammani, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Senin (17/1/2022) sore.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO SOMPE - Baharuddin (39) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Setelah melakukan tindak pidana penganiayaan berujung tewasnya korban bernama Supardi (39).
Perkelahian berujung maut itu terjadi di Kampung Ammani, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Senin (17/1/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengatakan, terduga pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Baca juga: Polisi Amankan Parang Pelaku Perkelahian Maut di Pinrang
Baca juga: Gara-gara Itik, Warga Ammani Pinrang Tewas Diparangi
"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," kata Muhalis, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya diberitakan, perkelahian berujung maut terjadi di Kampung Ammani, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (17/1/2022) sekira pukul 17.30 Wita.
Perkelahian berujung maut ini dipicu masalah itik.
Muhalis mengatakan motif terjadinya tindak pidana tersebut diduga karena adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
Di mana pelaku dan korban sama-sama mengurus lokasi pengembalaan itik.
Namun, sebelumnya dua pengembala itik yang diberikan lokasi tersebut berselisih.
Dikarenakan menduga itiknya bercampur.
"Pihak korban mengira bahwa itik miliknya ada dikandang dari pengembala pihak terduga pelaku. Hal inilah yang membuat keduanya berselisih," katanya
Perkelahian pun terjadi saat korban dan pelaku bertemu di area persawahan di Jalan Tani, Kampung Ammani, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.
Korban sempat berkata ke pelaku "kamu kasih malu saya".
Kemudian mengayunkan sebilah parang dan mengenai kepala dari terduga pelaku.