Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Pejabat RS

Oknum Pegawai RSUD Syekh Yusuf Gowa Diduga Pungli, Minta Uang Rp5 Juta

Ia diduga melakukan pungutan terhadap 3 orang pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Ari Maryadi/Tribun Timur
suasana RSUD Syekh Yusuf Gowa 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Beredar informasi seorang oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Oknum tersebut berinisial TD.

Ia diduga melakukan pungutan terhadap 3 orang pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pungutannya, sebesar Rp 5 juta per orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Zainuddin Jufri membenarkan dugaan pungli tersebut.

Ia mengaku mengetahui masalah ini usai mendengar sejumlah pegawai membahas dugaan pungli itu.

"Iya, saya mendengar masalah ini setelah sejumlah pegawai di rumah sakit membahasnya," ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Dikatakan, apa yang dilakukan salah satu stafnya adalah bentuk pelanggaran. 

Sebab lanjutnya, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan. 

"Sudah saya terima laporannya kemarin. Dan kemarin juga sudah saya panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan sementara dipanggil di BKPSDM Gowa terkait hal tersebut," katanya.

"Hari ini saya panggil lagi tapi rupanya tidak masuk kantor. Yang jelas terkait masalah ini, pihak managemen Rumah Sakit akan tetap menangani secara internal dan terkait administrasi kepegawaian itu ditangani langsung BKPSDM," sambung dia.

Meski demikian, pihaknya akan tetap memberikan sanksi atas apa yang dilakukan yang menyalahi aturan.

"Ada sanksi dari setiap perbuatan yang dilakukan, siapapun itu," jelasnya.

Dia menambahkan, pada prinsipnya yang bersangkutan harus mengembalikan uang yang telah dipungut dari para pendaftar PPPK tersebut. 

Pasalnya, hal tersebut memang sangat tidak dibenarkan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved