Munarman
Munarman Eks Sekum FPI Emosi ke Jaksa: Saya Terancam Hukuman Mati! Bakal Membalas di Yaumul Hisab
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam atau FPI sekaligus terdakwa dalam kasus terorisme, Munarman (53) kembali menjalani sidang
Munarman lalu merespons, serangkaian tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya itu tidak berdasar.
Munarman juga mempertanyakan bukti yang digunakan pelapor IM untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satu bukti yang digunakan pelapor itu adalah maklumat FPI yang ditandatangani pada 8 Agustus 2015.
Padahal, Munarman tidak ikut menandatangani maklumat tersebut.
"Pertanyaan saya, itu konkretnya apa peran saya dalam maklumat itu sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barang bukti laporan saudara?" tanya Munarman kepada IM.
IM pun menjawab, dalam maklumat itu, dimuat poin dukungan FPI terhadap jihad Islam di seluruh dunia dan Munarman diduga terlibat dalam hal itu karena tokoh penting FPI.
"Mohon izin Yang Mulia, saya jelaskan kausalitas, adalah hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain ada satu pernyataan maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda Jihadis International. Yang dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi, Yang Mulia," ujar IM.
Namun, Munarman tidak puas dengan jawaban IM.
"Saudara menyebutkan barusan itu konklusi, yang saudara sebutkan itu teori konspirasi. Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi," kata Munarman dengan nada tinggi.
Munarman menyebutkan, dirinya masuk penjara karena laporan tidak berdasar itu.
Ia juga mengaku kehilangan pekerjaan akibat masuk penjara.
"Bukti-bukti maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti yang menjerat saya sehingga saya masuk penjara. Saya kehilangan mata pencarian," ujar Munarman kepada IM.
Selain itu, sebut Munarman, ada lebih dari 25 orang yang kehilangan pekerjaan akibat dirinya dipenjara.
"Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencarian juga karena saya masuk penjara ini," kata Munarman.
Lebih lanjut, Munarman menyatakan akan menuntut IM di yaumul hisab.