Perkelahian Maut di Pinrang
Kronologi Perkelahian Maut di Ammani Pinrang, Berawal Salah Paham Pelaku dan Korban
Perkelahian berujung maut terjadi di Kampung Ammani, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (17/1/2022)
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO SOMPE - Perkelahian berujung maut terjadi di Kampung Ammani, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (17/1/2022) sekira pukul 17.30 Wita.
Korban tewas bernama Supardi alias Tattoe (39).
Dia tewas di tangan Baharuddin alias Congkeng (39).
Perkelahian berujung maut ini dipicu masalah itik.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengatakan, motif terjadinya tindak pidana tersebut diduga karena adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
Baca juga: Polisi Amankan Parang Pelaku Perkelahian Maut di Pinrang
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Ammani Pinrang Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Di mana pelaku dan korban sama-sama mengurus lokasi pengembalaan itik.
Namun, sebelumnya dua pengembala itik yang diberikan lokasi tersebut berselisih.
Dikarenakan menduga itiknya bercampur.
"Pihak korban mengira bahwa itik miliknya ada dikandang dari pengembala pihak terduga pelaku. Hal inilah yang membuat keduanya berselisih," kata AKP Muhalis saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Perkelahian pun terjadi saat korban dan pelaku bertemu di area persawahan di Jalan Tani, Kampung Ammani, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.
Korban sempat berkata ke pelaku "kamu kasih malu saya".
Kemudian mengayunkan sebilah parang dan mengenai kepala dari terduga pelaku.
Terduga pelaku Baharuddin alias Congkeng turun dari sepeda motornya dan mengayunkan parangnya ke arah korban.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian leher.
"Korban sempat lari meninggalkan TKP menuju ke arah rumahnya. Namun, terduga pelaku tetap mengejar," ucapnya.
Muhalis menuturkan, pada saat berada di area perumahan yang tidak jauh dari rumah korban, terduga pelaku kembali memarangi korban secara berulang kali yang mengenai bagian punggung dan bagian kaki korban.
"Setelah memarangi korban, terduga pelaku lari. Sementara korban meninggal dunia di TKP," tuturnya.
Pihaknya pun menuju TKP dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
"Sekitar pukul 18.20 Wita itu, terduga pelaku diantar keluarganya ke Polsek Mattiro Sompe dan menyerahkan diri," bebernya.
Dikatakan, setelah menyerahkan diri, terduga pelaku dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan
"Sebelum diamankan di Polres Pinrang, terduga paku dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan karena terluka saat berkelahi dengan korban," katanya.
Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban menggunakan sebilah parang.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang milik korban dan pelaku serta satu sepeda motor honda revo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Terduga pelaiu diancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.