Tersangka Korupsi Ditahan
Setahun Diselidiki, Kejari Jeneponto Baru Tahan Empat Tersangka Korupsi KAT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menahan empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUNJENEPONTO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menahan empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT).
KAT merupakan proyek pembangunan rumah yang ada di daerah terpencil.
KAT tersebut diluncurkan pada tahun 2019 lalu.
Kemudian pihak kejaksaan mulai melakukan penelusuran dugaan korupsi pada tahun 2020 lalu.
Baca juga: Breaking News: Kejari Jeneponto Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah KAT di Bangkala
Baca juga: Setahun Kasus Bergulir, Polres Jeneponto Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi di DPRD
Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ardi Riyadi.
"Tahun kemarin mulai Oktober 2020," ujarnya, Senin (17/1/2022) malam.
Adapun anggaran yang diperoleh proyek KAT tersebut dari Kementerian dinas sosial.
Kemudian diturunkan dan dilanjutkan oleh Provinsi ke KAT tersebut.
"Ini bantuan dari kementerian sosial ke provinsi," katanya.
Pantau di lokasi, keempat orang tersangka mengenakan rompi warna pink.
Dengan tulisan tahanan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Keempat tersangka tersebut menundukkan kepala saat digelandang ke Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Setelah sampai di Rutan Kelas IIB Jeneponto, tersangka langsung diarahkan masuk ke ruang tertutup.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto. Rakib