Tribun Jeneponto
Setahun Kasus Bergulir, Polres Jeneponto Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi di DPRD
Dimana Freman sempat kabur keluar kota hingga pada tanggal 21 Mei ia menyerahkan diri ke Polres.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNJENEPONTO.COM - Kasus dugaan korupsi uang diduga melibatkan oknum bendahara DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan belum menetapkan tersangka.
Padahal kasus tersebut sudah bergulir kurang lebih setahun yang lalu.
Diketahui oknum bendahara DPRD Jeneponto bernama Freman.
Dimana Freman sempat kabur keluar kota, saat itu ia menjadi saksi kunci kasus dugaan korupsi ini.
Hingga pada tanggal 21 Mei ia menyerahkan diri ke Polres.
Tetapi pada saat itu polisi belum menahannya dengan alasan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Tipidkor IPDA Uji Mughmi angkat bicara soal kasus bendahara DPRD Jeneponto.
Ia mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan segera melakukan gelar perkara.
"Iya, kami sementara menyiapkan bahan untuk penetapan tersangka terhadap kasusnya Freman bendahara DPRD Jeneponto," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/1/2022)
Meski demikian, gelar perkara yang akan dilakukan sampai sekarang belum diketahui waktunya.
Namun, pihak Polres Jeneponto sudah melakukan komunikasi di Mapolda Sulsel untuk diberikan jadwal gelar perkara.
"Kalau terkait waktu kami belum dapat memastikan karena kami masih bersifat meminta waktu kepada Polda untuk menyempatkan perkara kami gelar perkara," jelasnya.
Kata dia, dalam waktu dekat ini dia usahakan gelar perkara.
"Saya usahakan Januari. Misalnya Minggu ini, materi dan permintaan saya kirim untuk pelaksanaan gelar," katanya.
Menurutnya, gelar perkara akan dilakukan karena pihak polisi sudah memiliki cukup dua alat bukti untuk menjadikan tersangka.
"Kami sudah cukup dua alat bukti. Untuk sementara memang masih Freman saja yang ditersangkakan," tuturnya.(*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto. Rakib