Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Gowa

Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Dibahas

Rapat paripurna ini digelar di ruang rapat Kantor DPRD Gowa Jl Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin (17/1/2022).

HUMAS GOWA
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memberikan sambutan pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Gowa Jl Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Sombo Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Rabu (29/12/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat paripurna ini digelar di ruang rapat Kantor DPRD Gowa Jl Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin (17/1/2022).

Pada kesempatan tersebut, delapan fraksi menyetujui Ranperda PBG Gowa dibahas dalam panitia khusus (Pansus) sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Itu setelah kedelapan Fraksi menyampaikan pemandangannya.

Delapan fraksi itu yakni Fraksi Gerindra,  Demokrat, Nasdem, Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Karya Perjuangan, dan Fraksi Amanat Sejahtera.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berharap Ranperda retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bisa segera ditetapkan oleh DPRD Gowa.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda PBG ini merupakan salah satu Perda yang akan dijadikan acuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gowa

Ia pun berharap dengan adanya Perda ini PAD Gowa bisa meningkat.

"Saya berharap pembahasan ini dapat segera selesai. Kalau kita menggenjot pemerintah daerah untuk bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah, kami juga memohon untuk bisa segera ditetapkan Perdanya," ujar Adnan.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Gowa tidak akan mungkin bisa melakukan pungutan tanpa adanya kepastian hukum dan landasan hukum serta acuan yang jelas. 

Olehnya itu, kata dia, Ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tidak hanya, Ranperda PBG, Adnan juga meminta agar Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (Ripparkab) Gowa juga bisa segera ditetapkan.

"Sehingga kalau semuanya itu sudah selesai maka barulah kita melakukan target Pendapatan Asli Daerah, dan kita optimis dengan hadirnya Perda ZNT, Ripparkab, dan juga PBG ini Insya Allah PAD bisa lebih meningkat pada tahun ini dan tahun akan datang," jelasnya.

Adnan menambahkan jika PAD Gowa meningkatkan, maka akan banyak program-program yang bisa dilakukan.

"Semakin tinggi Pendapatan Asli Daerah kita, maka semakin banyak program yang kita bisa diberikan kepada masyarakat yang tentunya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa," bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gowa Rafiuddin Rapping menjelaskan bahwa Ranperda persetujuan bangunan gedung bakal dibahas pada rapat selanjutnya.

Dia menyampaiman bahwa pembahasan Ranperda PBG ini akan dibahas oleh pansus sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut setelah delapan Fraksi DPRD Gowa menyetujui pembahasan itu.

Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved