Pencuri Kotak Amal
Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Sidrap Diringkus Polisi, Sasarannya Saat Kawasan Masjid Sepi
Akhir-akhir ini, marak terjadi pencurian kotak amal di mesjid-mesjid yang ada di Kecamatan Dua Pitue.
Editor:
Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo saat press rilis awal tahun di Polres Sidrap, Jumat (14/1/2022).
Ponco menuturkan jika hasil curian terduga pelaku dari 8 TKP tersebut nominalnya berbeda-beda.
"Ada yang Rp100 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku RSD dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP.
Sementara ZLF dan IRW diancam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.(*)