Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri Kotak Amal

Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Sidrap Diringkus Polisi, Sasarannya Saat Kawasan Masjid Sepi

Akhir-akhir ini, marak terjadi pencurian kotak amal di mesjid-mesjid yang ada di Kecamatan Dua Pitue.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo saat press rilis awal tahun di Polres Sidrap, Jumat (14/1/2022). 

Ponco menuturkan jika hasil curian  terduga pelaku dari 8 TKP tersebut nominalnya berbeda-beda.

"Ada yang Rp100 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku RSD dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP.

Sementara ZLF dan IRW diancam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved