Tribun Pinrang
Gantikan AKP Deki Marizaldi, AKP Muhalis Hairuddin Jabat Kasat Reskrim Polres Pinrang
Ketiga PJU Polres Pinrang tersebut yakni Kasat Reskrim, Kapolsek Duampanua dan Kapolsek Paleteang Polres Pinrang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Sertijab ini berdasarkan surat keputusan Kapolda dengan nomor: KEP/1222/XII/KEP/2021 tanggal 28 Desember 2021.
Serta surat keputusan Kapolda dengan nomor: KEP/11/I/KEP/2022 tanggal 11 Januari 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkup Polda Sulsel.
Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono, mengatakan sertijab dan pergantian kepemimpinan dalam suatu organisasi adalah merupakan hal biasa.
"Mutasi di lingkup Polri merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran dan rotasi jabatan guna menjamin dinamika manajemen organisasi," kata Arief.
Arief pun memberikan amanah kepada pejabat baru dan lama.
Jabatan merupakan suatu amanah yang akan dipertanggung jawabkan kepada pimpinan atas dan kepada Allah SWT kelak dihari kemudian.
"Olehnya itu, saya tekankan kepada pejabat baru laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan harapan masyarakat dan laksanakan aturan ataupun petunjuk yang ada," ujarnya.
Arief juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasinya selama menjabat di Polres Pinrang.
“Kepada pejabat lama, selamat bertugas ditempat yang baru. Jangan lupa untuk tetap menjaga nama baik institusi serta menjaga kesehatan di tempat tugas yang baru,"imbuhnya.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.