Transformasi Digital Pengawasan Nikah Kemenag Enrekang Melalui Aplikasi Sip Nikah
Transformasi Digital Pengawasan Nikah Kemenag Enrekang menjadi tema acara yang menghadirkan dua narasumber sesuai bidangnya.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tribun Timur menggelar podcast membumikan agama seri #16, Rabu (12/1/2022).
Transformasi Digital Pengawasan Nikah Kemenag Enrekang menjadi tema acara yang menghadirkan dua narasumber sesuai bidangnya.
Mereka, Kabid Urais Kemenag Sulsel M Tonang Cawidu dan Kakan Kemenag Enrekang Irman.
Transformasi digital kini menyentuh lini pengawasan pernikahan.
Data-data konvensional kini beralih ke digital.
Mulai dari pengawasan nikah dan pencatatannya.
Konsep transformasi digital ini ternyata sudah ada di Enrekang.
Enrekang mempunyai aplikasi nikah.
Aplikasi itu diberi nama Sip Nikah (Sistem Informasi Pengawasan Nikah).
Aplikasi Sip Nikah tersebut sebagai alat pengawasan pernikahan tingkat desa hingga kecamatan di Enrekang.
Berikut petikan wawancara dua narasumber Membumikan Agama Seri #16
Bagaimana sebenarnya pengawasan nikah di Kabupaten Enrekang?
Tonang Cawidu: Di Enrekang ada salah satu layanan yang memberikan pengawasan nikah yang dilaksanakan para penghulu tingkat kecamatan.
Jadi, Kemenag Enrekang membuat sebuah inovasi, yakni aplikasi pelayanan pengawasan nikah oleh penghulu.
Pelaksanaan nikah yang ada di Enrekang itu bisa ditahu secara real time melalui aplikasi Sip Nikah.
Di aplikasi sip nikah itu kita bisa tahu berapa orang yang nikah per jam, per hari, per minggu.
Aplikasi ini langsung dikontrol oleh Kepala Kantor Agama Enrekang.
Inovasi Kakan Kemenag Enrekang ini penting untuk diapresiasi dan dipublikasikan.
Ternyata nikah di Enrekang sudah realtime. Sudah seperti harga saham saja dan ini menarik sekali.
Bagaimana aplikasi Sip Nikah itu bekerja?
Irman: Pertama-tama kita harus memahami bahwa perkawinan di Indonesia harus memenuhi dua syarat. Yang pertama sah secara agama dan yang kedua sah secara UU negara kita.
Oleh karena itu, sebenarnya di Kementrian Agama sudah ada aplikasi yang namanya SIMKA (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Namun, SIMKa ini, menurut pandangan kami, hanya meliputi pencatatan-pencatatan nikah.
Dari pencatatan-pencatatan nikah ini setelah diteliti sudah bersyarat. Hanya saja perlu dibuktikan di lapangan pada saat hari perkawinan.
Di hari perkawinan ini, harus kita pastikan setiap perkawinan tercatat di Kantor Urusan Agama.
Seharusnya dipastikan petugas negara menghadiri peristiwa akad nikah itu untuk mengontrol petugas negara yang hadir.
Bukan tidak dipercaya, akan tetapi untuk lebih menyakinkan bahwa petugas-petugas negara yang sudah dilegalkan atau punya SK.
Mulai dari penghulu dan semacamnya itu harus dipastikan kehadirannya pada saat proses akad nikah.
Kenapa harus dipastikan kehadirannya, karena penghulu ini yang punya kompetensi dan punya legalitas yang bisa mengatakan peristiwa akad nikah itu sudah sah.
Nah, kalau tidak ada petugas negara yang hadir maka siapa yang bisa mengatakan bahwa pernikahan itu akan sah? Baik secara agama memenuhi syarat-syarat kriteria maupun secara pencatatan.
Boleh jadi di SIMKA pencatatan nikah di KUA namanya benar.
Tapi pada saat peristiwa nikah, boleh jadi orangnya yang nikah bukan yang bersangkutan.
Makanya, SIP Nikah dari Enrekang ini bisa berkolaborasi dengan SIMKA Kemenag.
Yang kedua, karena peristiwa nikah juga berkaitan dengan keuangan. Ada keuangan negara.
Maka kehadiran sistem informasi pengawasan nikah ini bisa menjadi pertanggungjawaban. InsyaAllah valid.
Ini juga memudahkan inspektorat atau pemeriksa-pemeriksa jika ingin membuktikan jumlah peristiwa nikah dengan kejadian sebenarnya.
Itu tidak repot-repot lagi membuka kembali.
Aplikasi SIP Nikah ini, isinya detail semua.
Ada foto mempelai laki-laki dan perempuan, ada foto ijab kabul, ada juga foto pengawas nikah, dan foto wali nikah yang hadir.
Makanya di Enrekang setiap nikah dihadirkan dalam satu majelis tempat kemudian diberi label disitu.
Seperti label mempelai laki-laki, mempelai wanita, pengawas nikah, wali nikah, saksi satu dan saksi dua.
Jadi jelas kelihatan. Bahwa peristiwa nikah itu betul-betul terjadi.
Dan juga untuk memastikan bahwa apakah peristiwa nikah ini terjadi di balai nikah atau diluar balai nikah.
Karena ini akan berkaitan dengan unsur keuangan juga.
Karena ada aturan mengatakan akad nikah dilaksanakan di balai nikah di hari dinas itu tidak dibayar atau Rp0, -
Jadi, hadirnya aplikasi Sip Nikah ini dipastikan akad nikah atau ijab kabul betul-betul memenuhi syarat dan wajarlah diberikan jaspro.
Wajar diberi transport dan sebagainya karena betul-betul peristiwa nikah terjadi di lapangan.(*)
Selengkapnya baca Harian Tribun Timur Edisi Kamis 13 Januari 2022