Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Nonaktifkan 20 Tenaga Kontrak, PDAM Makassar Ancam Pecat 170 Karyawan

Pemecatan dan penonaktifan karyawan PDAM Makassar diduga lantaran adanya kecurangan hingga pungli

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Perusaahan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, saat menyalurkan 10 tangki air bersih di Bumi Permata Sudiang (BPS) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direksi PDAM Makassar mengeluarkan ancaman bakal memecat 170 karyawannya.

Ancaman ini tentu bukan isapan jempol belaka dari Direksi baru PDAM Makassar.

Sebab sebelumnya, PDAM Makassar sudah terlebih dahulu menonaktifkan 20 tenaga kontraknya.

Direksi baru Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menemukan adanya berbagai pelanggaran karyawan dan tenaga kontrak.

Alhasil, sebanyak 170 karyawan terancam bakal dipecat.

Baca juga: Kerja di PDAM Makassar Bayar Rp85 Juta, 20 Tenaga Kontrak Ilegal Dinonaktifkan

Baca juga: Danny Pomanto Ungkap Pungli Penerimaan Karyawan PDAM, Minta Korban Blak-blakan, Bakal Diberhentikan?

Ini dilakukan setelah masasa kerja para direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar sudah genap sebulan.

Semasa periode tersebut, para direksi mulai melakukan kerja-kerja dalam rangka penataan Perusda, PDAM.

Salah satu jajaran direksi PDAM, Benny Iskandar, mengatakan selama satu bulan bekerja, PDAM telah melakukan evaluasi pegawai tenaga kontak, pegawai 80 persen, serta pegawai dengan status 100 persen.

Dimana dalam rentan waktu dari 2019 hingga 2021, pihaknya menemukan ada pegawai yang masuk tak sesuai prosedur yang ada. Antara lain, pegawai dengan tingkatan status 80 persen namun masa kerjanya belum mencukupi 1 tahun. jumlahnya sebanyak 54 orang.

Kemudian ada pegawai yang tiba-tiba loncat ke 100 persen tanpa melalui jenjang 80 persen.

Padahal usia kerjanya juga belum mencukupi 2 tahun, totalnya sebanyak 7 orang.

"Ada juga pada saat diterima usianya sudah lewat batas usia sebagaimana yang diatur dalam PP 54 2017, itu ada 29 orang. Jadi pada saat dia masuk, sudah lebih dari 35 tahun," ungkapnya.

Dengan begitu, total keseluruhan yang ditemukan melanggar atau tak sesuai prosedur sebanyak 90 orang.

Padahal kata Benny, jenjang karir pegawai PDAM sesuai regulasi yakni 1 tahun mengabdi sudah bisa diusulkan menjadi pegawai 80 persen.

Kemudian masa pengabdian 2 tahun bisa diusulkan menjadi pegawai 100 persen atau untuk menjadi pegawai tetap.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved