Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Garuda Indonesia Bangkrut Sampai Punya Utang Rp 140 Triliun, Berikut Fakta-faktanya

dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi ketika maskapai penerbangan pelat merah itu masih dalam kepemimpinan Emirsyah Satar

Editor: Waode Nurmin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Maskapai penerbangan milik negara, Garuda Indonesia kini jadi sorotan karena dugaan korupsi besar yang sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu.

Garuda Indonesia sempat dinyatakan bangkrut tahun 2021 namun belum secara legal.

Mengingat utang maskapai plat merah itu yang mencapai Rp 140 Triliun.

Yang terbaru ini dilaporkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejaksaan Agung.

Dugaan korupsi ini menurut Erick Thohir adalah hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Laporan itu masuk ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/1/2022).

Dugaan korupsi yang dilaporkan berkaitan dengan pengadaan leasing pesawat ATR 72-600.

"Ini kita serahkan audit investigasi jadi bukan tuduhan."

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Karena kita sudah bukan eranya saling menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," tutur Erick dalam konferensi persnya di Kejagung, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun Tribun Timur dari berbagai sumber:

1. Laporkan Leasing ATR 72-600

Menurut Erick, tak hanya terkait pengadaan leasing ATR 72-600, melainkan ada pula indikasi korupsi dengan merek pesawat yang berbeda-beda.

Tetapi pihaknya khusus melaporkan leasing pesawat ATR 72-600.

Tak hanya itu, Erick juga mengungkapkan lessor atau penyewa pesawat Garuda Indonesia terlalu banyak dibanding maskapai lain, yakni mencapai 28 persen.

Juga, menurut Erick, Garuda Indonesia terlalu memiliki banyak jenis pesawat sehingga operasional lebih mahal.

Setelah didalami lagi, Erick mengatakan banyak pembelian yang hanya sebatas pembelian pesawat.

"Bukan rutenya yang dipetakan, pesawatnya apa. Jadi pesawatnya dulu, baru rutenya."

"Makanya ketika kita audit investigasi ATR 72-600 ini juga indikasinya sama seperti yang sebelum-sebelumnya," terang Erick, dilansir Tribunnews.

2. Kejagung Ternyata Lagi Selidiki

Kejagung sendiri saat ini memang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyewaan pesawat di lingkungan Garuda.

Dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, Garuda diketahui berencana melakukan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat.

Penambahan pesawat itu dilakukan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak penyewa (lessor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, sumber dana yang digunakan dalam proyek tersebut yakni melalui lessor agreement, di mana pihak ketiga berperan sebagai penyedia dana.

Adapun Garuda akan membayar kepada pihak lessor melalui skema pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

Dalam realisasinya, RJPP terlaksana dengan menghadirkan beberapa jenis pesawat, yakni 50 unit ATR 72-600 dengan rincian pembelian 5 unit dan penyewaan 45 unit.

Kemudian, pesawat CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat yang terdiri atas pembelian 6 unit dan penyewaan 8 unit.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kejagung mensinyalir adanya dugaan mark up penyewaan pesawat Garuda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini.

Selain itu, diduga juga terjadi manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.

"Atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Ilustrasi Garuda Indonesia
Ilustrasi Garuda Indonesia (tangkap layar dari kompas.com)

3. Surat Penyelidikan Keluar November 2021

Terkait dugaan tersebut, Kejagung telah membuka penyelidikan.

Surat penyelidikan ini telah keluar sejak 15 November 2021 dengan nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021.

Dalam prosedur rencana bisnis pengadaan atau sewa pesawat di Garuda Indonesia, kata Leonard, direktur utama membentuk tim pengadaan sewa pesawat atau tim gabungan yang melibatkan personel dari beberapa direktorat perusahaan tersebut.

Mulai dari direktorat teknis, niaga, operasional, dan layanan atau niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

Sementara, feasibility study atau studi kelayakan disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait yang mengacu pada rencana bisnis yang telah dibahas.

Menurutnya, dalam pembahasan anggaran harus selaras dengan perencanaan armada dengan alasan kelayakan, riset, kajian, tren pasar, hingga habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor," imbuh Leonard.

4. Dimulai dari Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Kejagung pun mengungkap bahwa dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 yang kini tengah diusut terjadi ketika maskapai penerbangan pelat merah itu masih dalam kepemimpinan Emirsyah Satar.

“ES (Emirsyah Satar)," kata Leonard Eben Ezer dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). ((ANTARA FOTO/RENO ESNIR))

Adapun Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.

Emirsyah kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan Emirsyah terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600.

Pemeriksaan ini dilakukan sekitar pekan lalu di Lapas Sukamiskin.

“Sudah kita mintai keterangan, ya kan posisinya di sana (Lapas Sukamiskin), kita yang datang ke sana Senin minggu lalu,” kata Supardi.

Kendati demikian, Supardi belum memerinci detail materi pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar. Supardi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kita masih dalami. Kita akan cari semuanya mana yang mampu kita dapat nanti," tuturnya.

5. Utang hingga Rp 140 triliun

Sebagaimana catatan Kementerian BUMN, hingga akhir September 2021, utang Garuda Indonesia sudah mencapai 9,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 140 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS).

Secara rinci, liabilitas atau kewajiban Garuda mayoritas berasal dari utang kepada lessor mencapai 6,35 miliar dollar AS.

Selebihnya, ada utang ke bank sekitar 967 juta dollar AS, dan utang dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA sebesar 630 juta dollar AS.

Oleh karenanya, secara teknis Garuda Indonesia sudah dalam kondisi bangkrut, namun belum secara legal.

Sebab maskapai milik negara ini punya utang yang lebih besar ketimbang asetnya, sehingga mengalami ekuitas negatif.

6. Reaksi Bos Garuda

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menanggapi laporan yang dilayangkan Erick Thohir ke Kejaksaan Agung.

Ia mengaku mendukung penuh upaya pemerintah untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai prinsip good corporate governance (GCG).

“Hal tersebut yang juga turut menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi Perusahaan yang tengah kami jalankan saat ini guna menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang sehat,” ucap Irfan di Jakarta, Selasa (11/1/2022), dilansir Tribunnews.

“Sehat tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional, tetapi turut ditunjang oleh fondasi tata kelola Perusahaan yang juga sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya,” tambahnya.

Irfan pun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved