Tribun Enrekang
Kemenag Enrekang Pastikan Aplikasi SIP Nikah Mudahkan Calon Pengantin Dalam Pencatatan Pernikahan
Hal itu dikatakan Kakan Kemenag Enrekang, Irman, saat menjadi narasumber di podcast Membumikan Agama Seri #16, Rabu (12/1/2022).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Agama Kabupaten Enrekang mempunyai aplikasi khusus pengawasan nikah.
Aplikasi tersebut bernama SIP Nikah (Sistem Informasi Pengawasan Nikah).
Hal itu dikatakan Kakan Kemenag Enrekang, Irman, saat menjadi narasumber di podcast Membumikan Agama Seri #16, Rabu (12/1/2022).
"Kami punya inovasi dalam mengawasi pernikahan di Enrekang. Namanya SIP Nikah," kata Irman.
Aplikasi SIP Nikah ini digunakan penghulu saat melaksanakan akad nikah di desa, lurah atau kecamatan.
Irman mengatakan, pihaknya mempunyai tim IT khusus untuk mengontrol aplikasi tersebut.
"Jadi, aplikasi ini bisa dikontrol langsung oleh kami. Ada tim IT khusus," ucapnya.
Irman menuturkan kelebihan dari SIP Nikah ini yakni bisa melihat peristiwa nikah secara real time atau setiap waktu.
"Jadi, penghulu akan melaporkan setiap dia melaksanakan tugas di suatu tempat. Laporannya dalam bentuk foto serta mengisi data yang diperlukan dalam aplikasi tersebut,"tuturnya.
Cara Kerja Aplikasi SIP Nikah
IT SIP Nikah, Suhendhar Aji, mengatakan Aplikasi SIP Nikah itu bisa diakses langsung oleh masyarakat.
Aksesnya di sip-nikah.kemenagenrekang.com,
Saat diakses, tampilan awalnya akan muncul penjelasan mengenai apa itu SIP Nikah.
"Di dashboard nanti muncul foto-foto dari pelaksanaan nikah yang telah dilaksanakan penghulu di Enrekang," katanya.
Diantaranya, ada foto akad, foto pelaksanaan dan dimana dilaksanakan.
Juga ditampilkan nama kedua mempelai dan nama penghulu.
Untuk menggunakan SIP Nikah ini, penghulu harus mempunyai akun terlebih dahulu.
"Jadi setiap penghulu harus login terlebih dahulu sesuai username yang sudah mereka buat untuk login. Kemudian baru bisa menginput data-data pernikahan yang hari itu ia laksanakan," tuturnya.
Ada beberapa yang harus diupload penghulu.
Seperti foto pernikahan, surat tugas untuk melaksanakan pengawasan nikah, akta nikah dan sertifikat bahwa mempelai telah melakukan bimbingan pernikahan.
"Saat berhasil login, di dashboard akan muncul, jumlah nikah PNBP, jumlah nikah non PNBP dan jumlah nikah keseluruhan," bebernya.
Untuk diketahui PNBP itu penerimaan negara bukan pajak.
Di mana penghulu itu diberikan transport dan jasa kalau dia di luar KUA.
Jumlah nikah non PNBP itu dilaksanakan di kantor KUA sendiri atau balai nikah.
Penghulu bisa menginput data-data, seperti tanggal pelaksanaan, jenis pernikahan dan lainnya.
Terkait hasil input, ada admin yang akan mengontrol.
Dari aplikasi ini bisa dilihat jumlah warga yang sudah menikah untuk tahun lalu (2021).
"Jadi, kita bisa lihat di Kantor Kemenag Enrekang ini tahun lalu (2021) dari 12 kecamatan ada 604 jumlah nikah PNBP dan 56 jumlah nikah non PNBP," ungkapnya.
Di aplikasi tersebut juga terlihat statistik kecamatan mana yang paling banyak menggelar pernikahan.
Aplikasi ini juga menampilkan secara detail daftar nama penghulu dan jumlah sudah berapa kali ia bertugas.
"Contohnya akun Pak Syahar. Beliau adalah Kepala KUA Kecamatan Maiwa. Di aplikasi ini kita bisa lihat inputan yang telah Pak Syahar laksanakan. Mulai tanggal pernikahan, desa dan kecamatan, nama mempelai, serta jenis pernikahan," ungkapnya.
Suhendhar menuturkan jika penghulu diwajibkan mengupload surat tugas, akta nikah dan sertifikat saat menggunakan aplikasi tersebut.
"Lewat aplikasi ini, kita betul-betul melakukan pengawasan pernikahan yang terjadi di Kabupaten Enrekang," imbuhnya.
Ia mengatakan, tutorial mengakses SIP Nikah juga bisa dilihat di akun YouTube Kemenag Enrekang.
Dengan judul Tutorial SIP Nikah - Sistem Informasi Pengawasan Nikah.(*)
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.