Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan

Inilah Sederet Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati dengan Hukuman Mati, Kebiri

Herry Wirawan oknum guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Juga dituntut kebiri kimia.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Jabar/ Istimewa
Kolase: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Herry Wirawan jadi perbincangan di masyarakat lantaran aksi bejatnya memperkosa 13 santriwati.

Atas perilakunya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Selain hukuman mati, jaksa penuntut umum juga menuntut Herry Wirawan dengan kebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Jaksa menilai, kasus tersebut masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

Berikut selengkapnya!

Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Lantas, apa alasan jaksa?

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Mengacu Konvensi PBB

Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual. 

"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep usai Sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

2. Kekerasan Seksual pada Anak Didik

Asep melanjutkan, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved