Tribun Parepare
Fakta Terkuak, Kakek di Parepare Rudapaksa Anak 12 Tahun, Lalu Beri Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut
Setelah melakukan aksinya, kakek tersebut memberikan uang Rp100 ribu kepada korban.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Seorang kakek ruda paksa anak di bawah umur sebanyak dua kali.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencabuli korban satu kali sebelum dilaporkan.
Pelaku berinisial N, umur 50 tahun dan Korban berinisial O, umur 12 tahun.
Hal itu dikatakan saat konferensi pers di Polres Parepare Jalan Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (12/1/2022) siang.
Kasi Humas Polres Parepare, IPDA Faesal menjelaskan kronologi kejadian.
Kejadian pertama kali di akhir Desember tahun 2021 pukul 19.30. Wita.
"Saat itu korban pulang dari rumah temannya," katanya.
Kemduian, diperjalanan korban tiba-tiba di tarik oleh pelaku
"Korban ditarik ke belakang rumah tukang cukur oleh pelaku," ujarnya.
Lanjut, ditempat itulah kakek tersebut memaksa korban untuk diruda paksa.
Menurut IPDA Faesal, korban sempat berteriak tetapi mulutnya ditutup oleh korban.
Setelah melakukan aksinya, kakek tersebut memberikan uang Rp100 ribu kepada korban.
"Korban di kasih uang dan dilarang oleh pelaku untuk memberi tahu orang tuanya," kata IPDA Faesal.
Aksi kakek cabul tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
"Perkosaan dua kali dan di cabuli satu kali," tambahnya.