Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Masih Ingat Pimpinan Ponpes di Pinrang Cabuli Santrinya? Berkasnya Sudah P21, Polisi Serahkan ke JPU

Berkas pencabulan telah diserahkan penyidik Polres Pinrang ke Kejari Pinrang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Polres Pinrang
Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, SM, dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang dilakukan di Rutan Kelas II B Pinrang, Senin, (10/1/2022). 

Diketahui, SM merupakan Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Pinrang.

SM dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santriwatinya yang masih di bawah umur pada 22 Oktober 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, SM ditetapkan tersangka pada Senin (8/11/2021).

Selanjutnya, SM resmi ditahan setelah 15 jam diperiksa oleh penyidik Polres Pinrang pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 01.00 Wita.

Aksi pencabulan itu berawal dari korban yang piket di pesantren tersebut.

SM memanggil korbannya untuk membersihkan ruangannya.

Setelah itu, SM menanyakan terkait hafalan surah dan bacaan Alquran korban sudah sejauh mana.

Dari situ, korban diiming-imingi nilainya bisa aman dan tinggi jika menuruti kemauan SM.

Dari pengakuan korban, SM mencium korban di kening, pipi, dan bibirnya.

Sementara SM mengaku jika hal itu dilakukan sebagai bentuk kasih sayang kepada santriwatinya.(Tribun-Timur.com)

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved