Tribun Pinrang
Masih Ingat Pimpinan Ponpes di Pinrang Cabuli Santrinya? Berkasnya Sudah P21, Polisi Serahkan ke JPU
Berkas pencabulan telah diserahkan penyidik Polres Pinrang ke Kejari Pinrang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial SM, kini memasuki tahap II.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Senin (10/1/2022)
"Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka SM sudah tahap dua," kata Deki.
Berkas pencabulan telah diserahkan penyidik Polres Pinrang ke Kejari Pinrang.
Penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang dilakukan di Rutan Kelas IIB Pinrang.
"Barang bukti dan tersangkanya diserahkan hari ini dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Pinrang," ucapnya.
Selanjutnya, kata Deki, tersangka dan barang bukti kini menjadi tanggung jawab JPU.
"Kasus ini menjadi wewenang jaksa untuk proses persidangan nantinya," ujarnya.
Dalam kasus ini, SM dijerat UU Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e.
Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
Kasi Pidum Kejari Pinrang, Andi Oddang, mengatakan pelimpahan perkara pidana ke pengadilan butuh waktu paling lama dua minggu.
"Belum pelimpahan ke pengadilan. Jaksanya masih harus menyusun kesempurnaan surat dakwaan dulu. Semoga paling lama dua minggu sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," bebernya.
Lebih lanjut, Andi Oddang, menuturkan jika penahanan SM dilanjutkan selama 20 hari.
"Yang tadinya status SM tahanan kepolisian, kini beralih ke tahanan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Pinrang," imbuhnya.