Yahya Waloni
Alasan Hakim Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 juta
"Saya menerima Yang Mulia," kata Yahya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya
Kabarnya, Yahya Waloni ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore.
"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Kabar penangkapan Yahya Waloni dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Yahya Waloni ditangkap atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8/2021) lalu.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama, yang dalam salah satu ceramahnya menyebut Injil sebagai kitab palsu.
Penangkapan Yahya Waloni hanya sehari berselang usai YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tanpa Pikir Panjang, Yahya Waloni Terima Vonis 5 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian,