Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinilai Abaikan Permintaan Pengadilan, Pengacara Gihon Abadi Jaya: Aneh, BPN Terbitkan Sertifikat

PN Makassar mengirim surat ke BPN Makassar untuk segera melakukan pengukuran terhadap lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Citraland City Losari.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun Timur
Lahan milik PT Gihon Abadi Jaya di kawasan pengembangan Citraland City Losari. 

Diketahui, sebelumnya PN Makassar telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 15.511 meter persegi dalam kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

PT Gihon Abadi  Jaya mengambil alih lahan miliknya yang selama ini dikuasai sepihak oleh PT Yasmin di Jalan Metro Tanjung, kota Makassar.

Setelah Pengadilan Negeri Makassar resmi melakukan eksekusi terhadap lahan yang dikuasai PT Yasmin Abadi Permai.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar turut disaksikan dari perwakilan masing-masing pihak, antaranya,  PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri, Rabu, 24 November 2021.

Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkara  perdata  bernomor  32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017. Dalam  surat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.

Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.

Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.

Humas Pengadilan Negeri Makassar yang mendampingi juru sita melakukan eksekusi kala itu, Dody Hendra Sakti mengatakan, bahwa putusan eksekusi Mahkamah Agung  tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada keberata, silahkan setelah pelaksanaan eksekusi ini untuk datang ke Pengadilan Negeri Makassar," katanya sebelum melakukan eksekusi.

Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved