5 Fakta soal Viral Link Video 61 Detik Nagita di TikTok - Twitter, Ancaman Denda Rp1 M buat Penyebar
Warganet di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir ramai-ramai mencari link video 61 detik Nagita.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI meminta publik agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Jubir Kemenkominfo, Dedy Permadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dedy Permadi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.
"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy Permadi.(*)