5 Fakta soal Viral Link Video 61 Detik Nagita di TikTok - Twitter, Ancaman Denda Rp1 M buat Penyebar
Warganet di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir ramai-ramai mencari link video 61 detik Nagita.
5. Banjir kecaman
Munculnya video tersebut membuat warganet geram sebab ada yang mengait-ngaitkannya dengan sosok tertentu.
Apalagi, sudah dipastikan video tersebut adalah video editan untuk menjatuhkan sosok tertentu.
Misalnya disampaikan pemilik akun TikTok @ahma********.
“+62 nih bos semua di mirip miripin#fyp #viral #viralvideo #nagita******* #61detik,” tulisnya.
Pemilik akun lainnya berharap semoga orang yang mengedit video tersebut segera ditemukan.
Misalnya pemilik kun @hey****.
“semoga cepat ketemu yang ngedit video nya #nagita******* #61detik #viral #fyp."
Pemilik akun @hear******* juga memberikan semangat untuk sosok yang dirugikan akibat video itu.
“Keep strong **** #61detik #nagita******* #fypdongggggggg #fyp viral #viral #pubgmobile."
Stop sebar video asusila
Jangan asal sebar video asusila.
Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".