Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta soal Viral Link Video 61 Detik Nagita di TikTok - Twitter, Ancaman Denda Rp1 M buat Penyebar

Warganet di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir ramai-ramai mencari link video 61 detik Nagita.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi video asusila. Warganet di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir ramai-ramai mencari link video 61 detik Nagita. 

5. Banjir kecaman

Munculnya video tersebut membuat warganet geram sebab ada yang mengait-ngaitkannya dengan sosok tertentu.

Apalagi, sudah dipastikan video tersebut adalah video editan untuk menjatuhkan sosok tertentu.

Misalnya disampaikan pemilik akun TikTok @ahma********.

+62 nih bos semua di mirip miripin#fyp #viral #viralvideo #nagita******* #61detik,” tulisnya.

Pemilik akun lainnya berharap semoga orang yang mengedit video tersebut segera ditemukan.

Misalnya pemilik kun @hey****.

semoga cepat ketemu yang ngedit video nya #nagita******* #61detik #viral #fyp."

Pemilik akun @hear******* juga memberikan semangat untuk sosok yang dirugikan akibat video itu.

Keep strong **** #61detik #nagita******* #fypdongggggggg #fyp viral #viral #pubgmobile."

Stop sebar video asusila

Jangan asal sebar video asusila.

Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved