Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vaksin Covid 19

Aksinya Serupa Abdul Rahim Pinrang, Kakek ini Ketagihan Disuntik Vaksin Covid-19 Hingga 12 Kali

Pensiunan tukang pos ini mengaku mendapatkan dosis pertama pada 13 Februari tahun lalu di sebuah klinik

Editor: Ilham Arsyam
Kolase Tribun Timur
Abdul rahim dan Brahmdeo Mandal 

olres Pinrang resmi menetapkan Abdul Rahim (49) sebagai tersangka joki vaksin di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pihaknya menaikkan status hukum Abdul Rahim dari saksi menjadi tersangka.

"Kita naikkan status hukum Abdul Rahim dari saksi menjadi tersangka," kata Deki saat ditemui di Polres Pinrang, Rabu (29/12/2021) malam.

Abdul Rahim si joki vaksin Corona, alasannya rela disuntik 16 kali
Abdul Rahim si joki vaksin Corona, alasannya rela disuntik 16 kali (Tribun Timur)

Abdul Rahim dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Perpres 14/2021 pasal 13B tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda satu juta rupiah," ucapnya

Dikatakan, penetapan tersangka atas dasar alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara kemarin. Hasilnya, sudah memenuhi unsur alat bukti yang sah untuk ditetapkan tersangka," bebernya.

Adapun alat bukti tersebut yakni 15 kartu vaksin pengguna joki.

Kemudian pihaknya juga telah memeriksa vaksinator Puskesmas Salo terkait keaslian kartu vaksin yang diberikan Abdul Rahim kepada pelanggannya.

"Dari hasil keterangan saksi, bahwa betul Abdul Rahim yang menawarkan pelanggan untuk digantikan. Sementara kartu vaksin yang diberikan ke pelanggan adalah asli," ungkapnya.

Deki menuturkan, dalam kasus ini ada upaya menghalang-halangi jalannya vaksinasi.

"Dari hasil keterangan saksi yakni Kepala P2P Dinkes Pinrang, mengatakan dari kejadian ini ada upaya menghalangi jalannya vaksinasi," ujarnya.

"Jadi, Dinkes harusnya tepat sasaran vaksin untuk 15 pengguna joki ini, malah diwakili satu orang. Akibatnya Dinkes harus minta kuota vaksin tambahan ke pusat," sambungnya.

(Tribun Timur /TribunJakarta.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved