Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru di Era Jokowi, e-KTP Digital Anda Bakal Tersimpan di HP, Gimana Nasib e-KTP Lama?

e-KTP atau KTP elektronik di Indonesia bakal lebih canggih dari sekarang. Warga pemilik e-KTP bakal tak perlu lagi membawa fisik e-KTP-nya ke mana

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi e-KTP atau KTP elektronik. 

Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

- Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital.

Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

- Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan.

Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.

- Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

- Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

- Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu.

Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

3. Penerbitan KTP yang hilang

Sementara itu, penerbitan KTP elektronik tidak hanya berlaku bagi mereka yang belum punya KTP, tetapi penerbitan KTP elektronik yang baru bisa diajukan karena alasan hilang atau rusak. Berikut rangkuman prosedur mengurus KTP yang hilang:

- Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.

- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.

- Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.

- Isi formulir penerbitan e-KTP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved