Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru di Era Jokowi, e-KTP Digital Anda Bakal Tersimpan di HP, Gimana Nasib e-KTP Lama?

e-KTP atau KTP elektronik di Indonesia bakal lebih canggih dari sekarang. Warga pemilik e-KTP bakal tak perlu lagi membawa fisik e-KTP-nya ke mana

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi e-KTP atau KTP elektronik. 

Apa saja syarat dalam pembuatan KTP elektronik dan bagaimana cara mengurusnya?

1. Syarat pembuatan KTP elektronik

Bagi Anda yang baru berusia 17 tahun, ini adalah usia yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP elektronik.

Persyaratan penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI yakni:

- Datang langsung ke kecamatan masing-masing.

- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

- Fotocopy Kartu Keluarga.

- Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.

- Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

2. Cara membuat KTP elektronik

Ada 8 langkah untuk membuat KTP elektronik, yaitu:

- Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.

- Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.

- Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved