Ferdinand Hutahaean
Nasib Ferdinand Hutahaean, Kini Bareskrim Polri Bertindak Gegara Informasi Hoaks dan SARA
Bareskrim Polri pun turun tangan untuk mengusut laporan yang diduga dilakukan oleh mantan calon anggota DPR dari dapil Jawa Barat V (Bogor) tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Ferdinand Hutahaean kembali mendapat sorotan lantaran cuitannya.
Mantan politisi Demokrat tersebut kini harus berurusan dengan polisi.
Bareskrim Polri pun turun tangan untuk mengusut laporan yang diduga dilakukan oleh mantan calon anggota DPR dari dapil Jawa Barat V (Bogor) tersebut.
Bareskrim menggelar pemeriksaan terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang membelit Ferdinand Hutahaean pada Rabu (5/1/2022) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan total ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Update laporan FH. Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Rekam Jejak Ferdinand Hutahaean Tweet Allahmu Lemah Pernah Dilapor Anak Jusuf Kalla Tapi Tak Ditahan
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Harap Anies Penuhi Panggilan KPK:Hadapi dengan Berani,Mengapa Takut Kalau Benar?
Ramadhan menyampaikan seorang saksi yang diperiksa di antaranya saksi pelapor yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Namun, identitas dua saksi lainnya masih belum dijelaskan lebih rinci.
"Tiga saksi yang diperiksa yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Abu Janda, Denny Siregar, dan Ferdinand Hutahaean Apresiasi Polri karena Menangkap Yahya Waloni
Baca juga: Muhammad Kace Ditangkap Polisi, Ferdinand Hutahaean Harap Yahya Waloni Juga Diproses: Demi Keadilan
Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.
"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama soal cuitannya soal 'Allahmu Lemah'.
Adapun laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (5/1/2022).
"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak pancasilais," kata Haris.
Haris menyampaikan cuitan Ferdinand telah membuat kegaduhan dan perpecahan antara umat beragama.
Sebaliknya, kasus ini telah merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
"Intinya bahwa, dia membanding-bandingkan bahwa dia adalah yang kuat, punya dia yang kuat, punya orang yang lemah. Itu juga merusak persatuan lah, kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," jelas Haris.
Dalam pelaporan ini, kata Haris, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti.
Di antaranya, bukti tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.
"Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat. Dan Ferdinand harus segera ditangkap," tukasnya.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Siapa Ferdinand Hutahaean?

Ferdinand Hutahaean selama ini dikenal vokal di sosial media.
Tak jarang cuitannya mengundang kontroversi dan memancing emosi lawan politiknya.
Ferdinand Hutahaean lahir pada 18 September 1977 di Sumatera Utara.
Ia menikah dan dikaruniai tiga orang anak.
Pada tahun 2019, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat dapil Jawa Barat V (Kab.Bogor).
Selain karena cuitan di twitter, namanya semakin terkenal setelah menjadi juru bicara pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019 lalu.
Beberapa kali berdebat di layar kaca menyita perhatian penonton.
Suaranya keras dan lantang saat menyampaikan pendapat.
Mundur dari Partai Demokrat
Ferdinand mundur dari Partai Demokrat gara-gara berbeda pendapat dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, ada di artikel ini.
AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang juga putra pendiri Demokrat, mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Seperti diketahui pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi hingga berujung aksi demo besaran-besaran.
Ferdinand Hutahaean mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang menyetujui Omnibus Law Cipta Kerja.
DPP Partai Demokrat pun mempersilakan Ferdinand Hutahaean jika menginginkan mundur dari partai berlambang bintang Mercy itu.
"Kami memberikan ruang kebebasan dan mempersilakan yang bersangkutan untuk mundur," ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Menurut Ossy, Ferdinand telah menyatakan mundur dari Demokrat secara terbuka dan akan mengirimkan surat pengundurannya ke DPP Demokrat pada Senin (12/10/2020).
"Saya pribadi, saya sampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian beliau selama ini dan semoga sukses dalam pengabdian yang baru di luar Partai Demokrat, demi kebaikan nusa dan bangsa," ucap Ossy.
Ferdinand menyatakan mundur dari Partai Demokrat dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3.
"Jadi kalau sekarang pun saya akan pergi dari Partai Demokrat, itu juga karena soal prinsip dan keyakinan politik, jalan politik kebangsaan yang saya yakini terlepas apakah saya salah atau benar dengan prinsip yang saya yakini.
Saya memutuskan untuk pergi dan akan mengundurkan diri!," tulis Ferdinand.
Ferdinand Hutahaean mengundurkan diri dari Partai Demokrat setelah terjadi sejumlah perbedaan prinsip dan cara pandang isu nasional.
"Perbedaan prinsip dan perbedaan cara pandang terkait isu-isu nasional antara saya dan pengurus lainnya adalah alasan utama," jelasnya.
Kemudian, perbedaan prinsip cara mengelola partai yang membuat Ferdinand Hutahaean merasa tidak nyaman lagi sehingga memutuskan untuk keluar.
Teranyar kata dia, terkait pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Terakhir kemarin cara pandang terhadap UU Ciptaker yang sangat mendasar bagi saya semakin menguatkan pilihan saya untuk mundur," tegasnya.
"Daripada jadi konflik di internal, lebih saya pergi dengan keyakinan prinsip politik saya bahwa kepentingan bangsa jauh diatas segalanya termasuk diatas kepentingan politik kelompok.
Maka saya bersikap untuk pergi dan mundur," tambahnya.
Saat ditanyakan akan ke mana setelah keluar dari Demokrat, Ketua Biro Energi dan Sumber Daya Mineral DPP Partai Demokrat itu enggan menjelaskan secara gamblang.
"Nanti pasti akan masuk ke salah satu partai politik yang memperjuangkan NKRI dan Pancasila secara konsisten," ujarnya.
"Intinya saya tetap akan berpolitik, tapi untuk saat ini mungkin belum masuk partai manaupun dalam waktu beberapa saat," tambahnya.
(Tibunnews.com/Wartakotalive)