Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muhammad Kace

Muhammad Kace Ditangkap Polisi, Ferdinand Hutahaean Harap Yahya Waloni Juga Diproses: Demi Keadilan

Kabarnya, setelah ditangkap Muhammad Kece ((Muhammad Kace) langsung diterbangkan ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Muhammad Kece atau Muhammad Kace (YouTube MuhammadKece) dan Ustaz Yahya Waloni (istimewa). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengapresiasi kinerja Polri dan jajaran Bareskrim yang telah menangkap YouTuber Muhamamad Kece.

Diketahui, Muhammad Kece (Muhammad Kace) ditangkap di Bali, Rabu (25/8/2021).

Kabarnya, setelah ditangkap Muhammad Kece langsung diterbangkan ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean mengatakan publik juga menunggu proses hukum terharap Yahya Waloni.

Pasalnya, kata Ferdinand, Yahya Waloni juga diduga melakukan penistaan agama.

"Saya MENGAPRESIASI dan MENGUCAPKAN TERIMAKASIH kepada Polri dan jajaran BARESKRIM yg sdh menangkap M Kece di Bali dan melakukan proses hukum.

Publik jg menunggu proses hukum thdp YAHYA WALONI, krn melakukan hal sama dugaan penistaan.

Demi keadilan, Polri kita dukung tegas adil.," tulis Ferdinand Hutahaean lewat akun Twitter @FerdinandHaean3, Rabu (25/8/2021) pukul 2.02 siang.

Muhammad Kece Dilaporkan ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dalam konten ceramaahnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Minggu (22/8/2021).

"Iya benar, sudah ada laporan ke kepolisian" katanya kepada Kompas.tv.

Meski demikian, Argo belum mau memerinci laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece tersebut.

Menurutnya, keterangan lebih lanjut akan disampaikan Bareskrim Polri pada besok, Senin, 23 Agustus 2021.

Seperti diketahui, isi konten ceramah Youtuber Muhammad Kece menuai banyak kecaman karena dinilai menyesatkan dan menistakan agama.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved