Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anies Baswedan

Ferdinand Hutahaean Harap Anies Penuhi Panggilan KPK:Hadapi dengan Berani,Mengapa Takut Kalau Benar?

Ferdinand Hutahaean ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pemanggilan KPK: "Jantan dong, hadapi dengan berani. Mengapa takut kalau benar?"

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Anies Baswedan dan Ferdinand Hutahaean (Tribunnews.com). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

"Saya dan publik tentu berharap agar Sdr @aniesbaswedan menghadiri panggilan @KPK_RI
ini dan tidak beralasan apapun untuk menghindari ptoses hukum ini.," tulis Ferdinand Hutahaean, lewat akun Twitter @FerdinandHaean3, Senin (20/9/2021) pukul 6.07 malam.

Cuitan Ferdinand Hutahaean disertai link artikel terkait Anies Baswedan yang dipanggil KPK terkait Kasus Tanah di Munjul Cipayung.

Tak berhenti di situ, Ferdinand Hutahaean mengatakan Anies Baswedan harus jantan dan menghadapi dengan berani. 

Dia juga berharap KPK tidak hanya mengunakan UU Tipikor tapi juga UU TPPU tentang Pencucian Uang.

"Jantan dong, hadapi dengan berani. Mengapa takut kalau benar?

Saya harap @KPK_RI tidak hanya gunakan UU Tipikor tapi juga UU TPPU tentang Pencucian Uang," tulis Ferdinand Hutahaean, Senin, pukul 7.47 malam.

Dilansir dari Tribunnews.com, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Anies dan Prasetyo akan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," terang Ali dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Diharapkan keterangan keduanya bisa mengungkap perbuatan rasuah yang dilakukan para tersangka menjadi lebih jelas dan terang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved