Ferdinand Hutahaean
Nasib Ferdinand Hutahaean, Kini Bareskrim Polri Bertindak Gegara Informasi Hoaks dan SARA
Bareskrim Polri pun turun tangan untuk mengusut laporan yang diduga dilakukan oleh mantan calon anggota DPR dari dapil Jawa Barat V (Bogor) tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Ferdinand Hutahaean kembali mendapat sorotan lantaran cuitannya.
Mantan politisi Demokrat tersebut kini harus berurusan dengan polisi.
Bareskrim Polri pun turun tangan untuk mengusut laporan yang diduga dilakukan oleh mantan calon anggota DPR dari dapil Jawa Barat V (Bogor) tersebut.
Bareskrim menggelar pemeriksaan terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang membelit Ferdinand Hutahaean pada Rabu (5/1/2022) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan total ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Update laporan FH. Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Rekam Jejak Ferdinand Hutahaean Tweet Allahmu Lemah Pernah Dilapor Anak Jusuf Kalla Tapi Tak Ditahan
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Harap Anies Penuhi Panggilan KPK:Hadapi dengan Berani,Mengapa Takut Kalau Benar?
Ramadhan menyampaikan seorang saksi yang diperiksa di antaranya saksi pelapor yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Namun, identitas dua saksi lainnya masih belum dijelaskan lebih rinci.
"Tiga saksi yang diperiksa yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.