Covid 19
Pemerintah Bakal Suntik Lagi Warga yang Sudah 2 Kali Vaksin Covid-19, Berlaku Mulai Pekan Depan
Program vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga bagi masyarakat umum akan dimulai pada pekan depan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Program vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga bagi masyarakat umum akan dimulai pada pekan depan.
Tepatnya mulai, Rabu (12/1/2021).
Ini merupakan program pemerintah Indonesia sesuai dengan rekomendasi World Health Organization ( WHO ) atau Organisasi Kesehatan Dunia.
Bagi yang ingin mengikuti program vaksinasi booster, disiapkan tiga pilihan, yakni mengikuti program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Penerima vaksinasi booster disyaratkan adalah mereka yang berusia di atas 18 tahun.
Menteri Kesehatan RI (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program ini.
Namun demikian, hingga kini vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lantas, siapa saja penerima vaksinasi booster?
Berikut kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
1. Penduduk usia 18 tahun ke atas;
2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Lantas, daerah mana saja yang memenuhi kriteria tersebut?
Mengacu data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 3 Januari 2022 pukul 18.00, ada ratusan daerah yang telah mencatatkan capaian vaksinasi di atas 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. Berikut di antaranya.
1. DKI Jakarta