Denny Siregar Trending Disebut Kebal Hukum, Warganet Bandingkan Proses Hukum Habib Bahar bin Smith
Proses hukum yang sangat cepat terhadap Habib Bahar dinilai berbeda jauh ketika pihak oposisi melaporkan seseorang yang dikenal sebagai pendukung
"Dikira trending itu sama dengan bukti hukum gitu ? Salah, men. Hukum itu jelas harus ada alat buktinya.
Trending itu cuman ingin paksakan aparat bertindak supaya ikuti kemauan. Mirip dengan demo ramai-ramai untuk intimidasi. Aparat bekerja berdasarkan bukti hukum, bukan bukti trending," tulis Denny Siregar dikutip dari Twitter pribadinya, Selasa (4/1/2021).
Denny Siregar Pernah Dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2020
Sebelumnya, Denny Siregar pernah dilaporkan warga ke Polres Tasikmalaya pada Juli 2020 lalu.
Dikutip dari Tribun Jabar pada Jumat 3 Juli 2020, Polresta Tasikmalaya saat itu menegaskan segera menindaklanjuti laporan warga Kota Tasikmalaya terkait status Denny Siregar di media sosial yang dianggap menghina santri Kota Tasikmalaya.
"Terkait pelaporan perwakilan warga kota kemarin, akan kami proses sesuai tahapan-tahapannya. Langkah pertama kami akan mencari bukti-bukti kasus tersebut," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Pasukan TNI Datangi Habib Bahar bin Smith, Jenderal Fauzi Mengancam saat Permintaan Ditolak
Baca juga: Ada Apa? Habib Bahar bin Smith Tiba-tiba Sampaikan Wasiat ini Jika Besok Lusa Ditangkap Lagi
Sehari sebelumnya ratusan warga mengatasnamakan Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT) mendatangi Mapolresta.
Selain beraksi unjuk rasa, warga pun melaporkan Denny Siregar karena dianggap menghina santri.
Menurut Koordintor FMT, Nanang Nurjamil, Denny menulis status melalui akun Facebook miliknya, 27 Juni 2020, dengan judul "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang".
Di status itu ada foto sejumlah santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya saat aksi 212.
"Status tersebut saat ini telah dihapus yang bersangkutan. Namun karena sempat menyebar, kami selaku warga Kota Tasikmalaya merasa ikut prihatin dengan postingan tersebut, dan melaporkan," kata Nanang.
Kapolresta mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.
"Jadi akan diproses sesuai laporan dari warga. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Warga mohon bersabar," ujar Anom.
Ia minta warga mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Karena itu saya mengimbau warga tidak perlu melakukan aksi terkait kasus itu. Terlebih masih ada pandemi Covid-19," kata Kapolresta.