Tribun Palopo
Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Palopo Menyerahkan Diri, Setelah 3 Hari Kabur ke Toraja Utara
Sempat kabur selama tiga hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Toraja Utara, tempat pelariannya.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan menyerahkan diri ke polisi.
Adalah FA (29). Pria ini sempat kabur usai memperkosa anak tirinya, I (14).
Sempat kabur selama tiga hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Toraja Utara, tempat pelariannya.
“Pelaku kabur ke Toraja Utara dan menyerahkan diri ke Polres setempat,” kata Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistyono kepada tribun-timur.com, Rabu (5/1/2022).
Saat hendak kabur ke Toraja Utara, pelaku menjual ponsel miliknya sebagai ongkos.
Pelaku mengaku memilih kabur karena takut akan dihajar warga sekitar.
“Pelaku mengaku takut dihajar warga, jadi pilih kabur,” ujar Edi.
Namun karena menyesal, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri.
“Setelah itu kami jemput ke Toraja dan dibawa ke Palopo,” ucap Edi.
Usai diamankan, pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Telluwanua, Resor Palopo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dilaporkan merudapaksa anak tirinya.
Pelaku inisial F, beralamat di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua.
Kejadiannya pada Minggu (2/1/22) sekitar pukul 07.00 WITA. Beberapa jam setelahnya, ibu korban melapor ke polisi.
Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono membenarkan laporan tersebut.