Tribun Makassar
1.551 Anak dan Perempuan di Makassar Jadi Korban Kekerasan di Tahun 2021
Hal tersebut berdasarkan data yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan terhadap anak sangat tinggi di Kota Makassar.
Hal tersebut berdasarkan data yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
Sepanjang tahun 2021, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 1.551 kasus.
Rinciannya 774 kasus kekerasan terhadap anak, KDRT 184, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) 98 kasus.
Kekerasan terhadap perempuan 380 kasus, disabilitas 2 kasus, korban napza 22 kasus, anak dengan situasi darurat 15 kasus, dan Rekomendasi Nikah (RN) sebanyak 76 kasus.
Kepala Dinas DP3A Makassar, Achi Soleman, mengatakan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun berfluktuasi.
Namun untuk penanganan kasusnya, dalam kurun lima tahun terakhir, mengalami peningkatan sekitar 10 persen.
Artinya, jika dirata-ratakan, ada peningkatan sebesar dua persen setiap tahunnya.
Dia memaparkan, khusus untuk tahun 2021 lalu, DP3A mencatat kasus kekerasan terhadap anak lebih banyak dibanding kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa.
"Dimana kasus anak 63 persen dewasa 37 persen. Ini menjadi perhatian kita bersama bahwa anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kasus kekerasan," ungkap Achi saat ditemui di Kantor UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Jalan Nikel, Rabu (5/1/2022).
Berdasarkan kelompok umur, korban kekerasan terhadap anak rata-rata usia sekolah yakni 13-17 tahun.
Kualifikasi pendidikan paling banyak tingkat SMP dan SMA.
Kasus kekerasan anak dan perempuan mendominasi di lima kecamatan.
Dimana kasus terbesar terjadi di Kecamatan Panakkukang sebanyak 15,25 persen.
Biringkanaya 10,9 persen, Manggala 10,17 persen, Tamalate 9,69 persen dan Kecamatan Rappocini 8,72 persen.
"Sementara di Kecamatan Sangkarrang, sejauh ini tercatat belum ada kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terdata dan ditangani DP3A Makassar," ungkap Achi.
Sementara itu, Plt Kepala UPT P2A Muslimin Hasbullah menjelaskan, dari keseluruhan kasus kekerasan tersebut, banyak yang terjadi di internal keluarga.
"Datanya mencapai 58 persen," bebernya.
Ia menilai, bertambahnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengindikasikan dua hal.
Pertama, memang kasus yang terjadi di masyarakat bertambah.
Kedua karena semakin banyak yang berani melaporkan kasus tersebut ke DP3A.
"Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu ibarat gunung es. Bisa saja yang tidak terlihat atau yang tidak muncul di permukaan lebih banyak," paparnya. (*)