Tribun Sinjai
Tak Bayar Iuran Partai Rp3,1 Juta / Bulan, Dua Legislator PAN Sinjai Diusulkan PAW
Dua legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai diusulkan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Dua legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Keduanya Kamrianto dan Nurbaeti.
Kamrianto legislator Sinjai dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Tellulimpoe dan Kecamatan Sinjai Timur.
Sementara Nurbaeti berasal Dapil Kecamatan Sinjai Borong dan Kecamatan Sinjai Selatan.
Baca juga: Daftar Rokok Ilegal Beredar di Kabupaten Sinjai, Satpol PP Hanya Tegur Penjual
Baca juga: Lengkap, Ini Rincian Capaian Target Vaksinasi Covid-19 di Sinjai
Ketua PAN Sinjai, Mappahakkang mengatakan, usulan PAW berdasarkan rapat pengurus DPD PAN Sinjai pada Selasa (4/1/2021).
Keduanya diusulkan PAW karena dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
Mappahakkang menyebut kedua anggota DPRD Sinjai yang diusulkan PAW karena tidak membayar kompesasinya ke caleg PAN yang ada di dapilnya.
Selain itu, mereka juga dinilai tidak membayar iuran partai melalui rekening ke Badan Saksi Nasional DPP PAN.
Besarannya Rp 3,1 juta setiap bulan per anggota DPRD Sinjai.
Sedangkan biaya kompensasi 10 persen dari total gaji ke caleg di partainya.
Rencananya besok, DPD PAN Sinjai akan mengirim usulan PAW ke DPW PAN Sulsel
Selanjutnya mereka menunggu keputusan DPW terkait usulan tersebut.
Kamrianto Bantah Tak Bayar Iuran Partai
Sementara Kamrianto membantah tidak membayar iuran partai Badan Saksi Nasional sejak duduk sebagai anggota dewan.
" Iuran ke rekening Badan Saksi Nasional PAN itu lancar dan ada bukti transfernya," katanya.
