Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jabar Setelah Singgung KSAD Jenderal Dudung
Habib Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
TRIBUN-TIMUR.COM - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Habib Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bahar bin Smith jadi tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar sejak Senin (3/1/2022) siang.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, kini status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti.
Baca juga: Ceramah Provokatif - Serang TNI, Bahar bin Smith Buka-bukaan soal Beking dan Dukung Prabowo Subianto
Baca juga: Ancaman TNI buat Bahar bin Smith, Terlebih Jelekkan KSAD Jenderal Dudung Abdurahman
Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar.
Menurut dia, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Penyidik, kata dia, susah memiliki dua alat bukti.
Kini, Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.
Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Sementara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar Bin Smith ke Polda Jawa Barat.
Sebelum kasus tersebut dilaporkan Habib Husin Alwi Shihab, selaku Ketua Cyber Indonesia.
Seperti diketahui kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilayangkan Husin Shihab yang juga politikus PSI ke Polda Metro Jaya.
"Kasusnya sudah dilimpahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Ponpes Habib Bahar bin Smith Diteror Pakai Kepala Hewan, Pengirim Tulis Kata-kata di Kardus
Baca juga: Bahar Bin Smith Melawan, Kini Lapor Balik Husin Shihab Terkait Ucapan Singgung KSAD Dudung
Zulpan mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan dua kali hanya dalam kurun waktu seminggu.
Ia dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pertentangan SARA.0
Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pertama Bahar bin Smith dilaporkan pada 7 Desember 2021.
Saat itu ia dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana.
Kemudian 10 hari kemudian tepatnya pada Jumat (17/12/2021) Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Zulpan juga masih enggan memberitahu kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith sehingga berakhir ke pelaporan kepolisian.
Jelasnya kata Zulpan, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Bahar bin Smith lewat media sosial.
Zulpan juga masih enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith.
Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman.
"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Kasus Ini Setelah Diperiksa Delapan Jam