Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI AD

Daftar Gaji Prajurit TNI Mulai dari Pangdam Hingga KSAD

Anggota TNI memiliki jenjang kepangkatan dan dibagi menjadi satuan-satuan yang terdiri dari setiap matra.

Editor: Muh. Irham
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Ilustrasi prajurit TNI AD. 

- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1, begitu seterusnya ke atas hingga pangkat KSAD. 

Baca juga: Besaran Gaji TNI Lengkap Tunjangan Mulai Golongan I Pangkat Tamtama hingga Perwira Tertinggi

Tunjangan lain prajurit TNI AD

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved