Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI AD

Daftar Gaji Prajurit TNI Mulai dari Pangdam Hingga KSAD

Anggota TNI memiliki jenjang kepangkatan dan dibagi menjadi satuan-satuan yang terdiri dari setiap matra.

Editor: Muh. Irham
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Ilustrasi prajurit TNI AD. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota TNI memiliki jenjang kepangkatan dan dibagi menjadi satuan-satuan yang terdiri dari setiap matra.

Di tubuh TNI, terdapat juga satuan-satuan di setiap komando.

Matra dengan jumlah personil terbanyak saat ini adalah TNI AD.  Satuan TNI AD juga terbagi dalam beberapa satuan wilayah teritorial secara berjenjang, dari mulai Kodam, Korem, Kodim, hingga Babinsa.

Tugasnya tak lain adalah mengamankan setiap daerah sesuai dengan teritorialnya.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Janji Tindak Prajurit TNI Melanggar, Warga Diminta Begini Jika Lihat Tentara

Baca juga: Panglima Kodam Didominasi Jenderal Korps Baret Merah Kopassus, Termasuk Menantu Luhut Pandjaitan

Pangkat dan gaji

Kodam singkatan dari Komando Daerah Militer yang menjadi komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI-AD.

Satuan Kodam biasanya membawahi satu atau lebih dari satu provinsi. 

Kodam dipimpin langsung oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.

Kodam kemudian membawahi Korem. Satuan militer ini didukung juga oleh Polisi Militer, Pembekalan Angkutan, Kesehatan dan Peralatan, serta Zeni Bangunan. Komandan Korem adalah seorang perwira berpangkat Brigjen. 

Satu tingkat di bawah Korem adalah Kodim atau Komando Distrik Militer yang tugasnya mengamankan wilayahnya sekaligus mendukung tugas pokok Korem.

Satuan ini dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol.  Terakhir di satuan di teritorial terkecil adalah Koramil atau Komando Rayon Militer yang merupakan satuan territorial yang berada di tingkat kecamatan. 

Baca juga: Mayjen TNI Mochamad Syafei Minta Pejabat Utama Kodam XIV Hasanuddin yang Baru Lebih Inovatif

Koramil dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten.  Seperti diketahui, jenjang pangkat jabatan di TNI nantinya berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulannya. 

Gaji TNI secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut ini rincian lengkap gaji pokok TNI berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.

- Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved